Kerusuhan di Bekasi

Meski Sudah Dibebaskan, Anak Eks Tersangka Kericuhan di Bekasi Wajib Rutin Lapor

Sebanyak 10 anak eks tersangka kericuhan di Kota Bekasi tetap diwajibkan rutin lapor dua kali seminggu meski sudah bebas lewat diversi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
SEKOLAH BODONG - Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi saat mendatangi sekolah swasta di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Meski sudah dipulangkan, belasan anak yang sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat dalam kericuhan di Kota Bekasi tetap diwajibkan menjalani kewajiban rutin.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mengatakan 10 anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kericuhan itu kini bebas melalui sistem diversi. Namun, mereka masih tetap dipantau dengan kewajiban melapor.

“Mereka wajib lapor dua kali seminggu dalam prosesnya, agar tidak lepas begitu saja pembinaannya. Dari orang tua juga sudah ada komitmen,” kata Novrian, Selasa (9/9/2025) sore.

Baca juga: BEM UI Demo Lagi di DPR Kritik Keras Prabowo: “Kalau 17+8 Masuk Akal, Berarti Anda Gagal Memimpin”

Baca juga: Satuan Siber TNI Konsultasi ke Polda Metro Jaya, Ternyata Soal Dugaan Pidana Ini

Menurutnya, anak-anak tersebut juga akan menjalani pembinaan berjenjang. Tidak hanya di rumah bersama orang tua, tetapi juga di sekolah dan lingkungan masyarakat.

“Ke depannya akan kami lakukan pembinaan, kami kembalikan kepada orang tua masing-masing, lalu dibina di sekolah, dan lingkungan masyarakat,” jelas Novrian.

Proses diversi

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Tujuannya, antara lain untuk mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggung jawab.

Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menegaskan pembebasan para anak tersebut sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pihak yang dibebaskan itu sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing, dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” singkat Bayu.

Kronologi penangkapan

Diketahui sebelumnya, dari 24 tersangka kericuhan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan Mapolsek Pondok Gede, terdapat 10 orang yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sebelum ditetapkan tersangka, sempat ada 33 anak yang diamankan polisi. Namun setelah pemeriksaan, 23 anak dipulangkan karena tidak terbukti melakukan kekerasan.

Kericuhan sempat terjadi di sejumlah titik Kota Bekasi, termasuk kawasan Pondok Gede dan Bekasi Utara, sebelum akhirnya aparat gabungan TNI-Polri berhasil membubarkan massa.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved