Rabu, 22 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Daerah

ITF Belum Berjalan, Kerjasama DKI-Pemkot Bekasi Soal Pengelolaan Sampah di Bantargebang Berlanjut

"Kita memang masih harus memperpanjang (kerja sama), karena program ITF masih berproses," ucap Ariza di Balai Kota,

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Kompas/Lucky Pransiska
Foto TPST Bantargebang --- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan perpanjangan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang diperkirakan akan disepakati dalam waktu dekat. 

TRIBUNBEKASI.COM -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan perpanjangan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang diperkirakan akan disepakati dalam waktu dekat.

Pasalnya, fasilitas pengolahan sampah antara atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi masalah sampah di Ibu Kota tak kunjung berjalan.

Bahkan, program yang awalnya ditargetkan rampung 2022 mendatang kini baru dalam tahap prakonstruksi.

"Kita memang masih harus memperpanjang (kerja sama), karena program ITF masih berproses," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/21).

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Kerahkan 8.945 personel untuk Tangani Sampah di Musim Hujan

Baca juga: Danu Sulit Cari Ikan Sejak Aliran Sungai Cisadane Tercemar Limbah Pengolahan Sampah Plastik

"Soal perjanjian kerjasama Bantargebang sudah dalam proses. Kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Insya Allah," tambahnya.

Oleh sebab itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pun terus dilakukan Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi memang diharuskan memperpanjang kerja sama TPS Bantargebang.

 

 

Sebelumnya diketahui, kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang akan berakhir Oktober 2021.

Perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah Bantargebang disusun oleh kedua pemerintah daerah dalam kurun 5 tahun sekali.

(Sumber : Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/m27)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved