SIM Keliling

LOKASI SIM KELILING Kota Bekasi Kamis 21 Oktober 2021 di Bekasi Cyber Park (BCP) Hingga Pukul 10.00

pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling setiap hari mulai dari hari Senin hingga Jumat di lima lokasi berbeda.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Istimewa
Lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi Kamis 21 Oktober 2021. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Ingin mengurus perpanjangan SIM di Kota Bekasi? Tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling Kamis (21/10/2021).

Dengan begitu masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM sepanjang bulan Oktober 2021 ini tidak perlu jauh-jauh lagi mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota di  Jalan Pramuka No.79, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.  

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling setiap hari mulai dari hari Senin hingga Jumat di lima lokasi berbeda.

Berikut ini adalah lima lokasi mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.0 - 10.00.

* Selasa di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Lantas berapa biaya penerbitan SIM perpanjangan dan SIM baru?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000 

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

- Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjang SIM 

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000 

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

- Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat. 

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved