Tawuran Geng

Duel Genk Kampung Burak Vs Apel di Bekasi, AF Tewas Dihujani Sajam

Tawuran antar genk di Duren Jaya, Bekasi Timur, berujung maut. Seorang pemuda berinisial AF (25) tewas usai disabet senjata tajam.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
PELAKU TAWURAN – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers terkait tawuran genk Kampung Burak dan Apel yang menewaskan satu orang di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR – Jalan Profesor Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, mendadak mencekam pada Jumat (8/8/2025) dini hari.

Dua kelompok genk remaja, Kampung Burak dan Apel, terlibat tawuran yang berujung maut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan satu orang tewas dalam peristiwa tersebut. Korban diketahui berinisial AF (25), anggota genk Apel.

“Peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yakni saudara AF,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penipuan Rp 400 Juta, Diduga Libatkan Dirut BUMN

Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Dua Diantaranya Komjen

Baca juga: Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian

Menurut Kusumo, tawuran ini tidak terjadi begitu saja. Kedua kelompok sebelumnya saling menantang lewat media sosial, lalu sepakat bertemu sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian.

Sesampainya di sana, bentrokan pun pecah. AF terkena sabetan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh seorang anggota genk Kampung Burak berinisial HFA.

“Korban terkena sabetan tiga kali, satu di leher dan dua di punggung,” jelas Kusumo.

Tumbang Kehabisan Darah

Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan bantuan rekannya, AF akhirnya tumbang.

“AF bisa melarikan diri, dibawa oleh temannya. Tetapi tidak lama kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia karena kehabisan darah,” tutur Kusumo.

Polisi bergerak cepat. Selasa (9/8/2025), empat orang berhasil ditangkap terkait kasus ini. Mereka adalah HFA, MFA, YR, dan RDP.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved