Kasus penipuan

Polisi Dalami Dugaan Penipuan Rp 400 Juta, Diduga Libatkan Dirut BUMN

Polisi dalami laporan dugaan penipuan Rp 400 juta oleh direktur utama BUMN di Bekasi. Korban dijanjikan proyek rusun Rp 500 miliar.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
DUGAAN PENIPUAN – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan kepada wartawan soal laporan dugaan penipuan oleh direktur utama BUMN di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA – Polres Metro Bekasi Kota tengah mendalami laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret seorang direktur utama salah satu perusahaan BUMN berinisial NAS.

Kasus ini dilaporkan seorang warga bernama Santi Husniyati (48) ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (11/9/2025) sore.

Santi menuding NAS menipunya dengan janji proyek pembangunan rumah susun (rusun) bernilai fantastis, mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Dua Diantaranya Komjen

Baca juga: Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau ada laporan pasti kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses pendalaman, termasuk mendengarkan keterangan pihak terkait,” kata Kusumo saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/9/2025) sore.

Menurut Kusumo, setelah pendalaman selesai, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Ke depan akan ada pemanggilan. Tapi untuk sekarang, kami masih mendalami dulu laporannya,” jelasnya.

Janji Proyek Rp 500 Miliar

Kuasa hukum pelapor, Jefry Ruby Tampubolon, mengungkapkan kronologi kasus bermula ketika kliennya dijanjikan akan mendapat proyek pembangunan rusun di Halim Sky Cluster G dan H.

NAS disebut meminta uang sebesar Rp 400 juta kepada Santi dengan alasan untuk membuat laporan keuangan perusahaan BUMN tahun 2022–2023 dan mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Uang itu, kata Jefry, ditransfer langsung ke rekening NAS.

“Klien saya dijanjikan akan menerima DP 10 persen dari nilai proyek, sekitar Februari atau Maret 2025. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ungkap Jefry.

Santi menuturkan dirinya sempat beberapa kali menagih janji NAS, baik melalui telepon maupun WhatsApp. Namun, tidak pernah direspons.

“Bahkan saya telepon tidak pernah diangkat, chat WhatsApp juga tidak dibalas. Saya bingung sampai sekarang,” kata Santi dengan wajah gusar.

Ia mengaku sempat bertemu singkat dengan NAS di kantor, tetapi tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas.

Merasa jalan buntu, akhirnya Santi melaporkan NAS ke polisi.

Belum Ada Jawaban

TribunBekasi.com sudah berusaha menghubungi NAS melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved