Berita Daerah
Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Masih Sosialisasi, Berlaku Tiga Hari ke Depan Sanksinya Cuma Teguran
Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap pun hanya diberikan teguran oleh petugas yang berjaga.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Aturan ganjil genap kendaraan mulai berlaku di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Namun, polisi belum melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Edi Supriyanto menyebut, aturan ganjil genap masih tahap sosialisasi.
Edi mengatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi kebijakan tersebut hingga tiga hari ke depan.
Baca juga: Catat Nih! Perluasan Ganjil Genap 13 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Baca juga: PPKM Masuk Level Dua, Kebijakan Ganjil Genap Bakal Diberlakukan Kembali di 26 Ruas Jalan di Jakarta
“Tiga hari ke depan kita lebih kepada mengingatkan warga, sosialisasi sifatnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (25/10/2021).
Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap pun hanya diberikan teguran oleh petugas yang berjaga.
“Hari ini kita hanya peneguran saja, mulai dari pagi jam 6-10, sore nanti sampai jam 21,” tutur Edi.
Hari ini merupakan tanggal ganjil, sehingga kendaraan yang boleh melintas hanya pelat nomor ganjil.
BERITA VIDEO : KECELAKAAN 2 BUS TRANSJAKARTA DI CAWANG, TIGA ORANG TEWAS
Namun, pantauan di lapangan, masih banyak warga yang mencoba untuk lewat Jalan Fatmawati.
Edi menambahkan, hanya segelintir masyarakat saja yang belum tahu adanya ganjil genap di kawasan tersebut.
“Sebagian kecil saja mereka belum tahu, sebagian sudah tahu karena ini masuk kawasan ganjil genap,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.