Berita Daerah

Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Masih Sosialisasi, Berlaku Tiga Hari ke Depan Sanksinya Cuma Teguran

Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap pun hanya diberikan teguran oleh petugas yang berjaga.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Situasi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) pagi. (Ramadhan L Q) 

Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan HR Rasuna Said.

Penambahan titik ganjil genap itu karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah PPKM di Jakarta dari sebelumnya level 3 menjadi level 2.

Ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. 

(Sumber : Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/m31)

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved