Berita Nasional

Laboratorium Tak Patuhi Harga Tes PCR Terbaru, Bakal Dicabut Izin Operasionalnya

Dinas Kesehatan daerah provinsi serta kabupaten dan kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif RT-PCR terbaru.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ilustrasi - Warga mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Kesehatan meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah,

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, jika ada fasilitas pelayanan kesehatan tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksinya adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.

Namun, sebelum hal itu dilakukan, Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi serta kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing masing.

"Bila pembinaan gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” ujarnya dalam konferensi pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Harga tes PCR terbaru mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021) hari ini, yang mana turun menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

"Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," tutur Kadir.

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT-PCR.

Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved