Berita Karawang
Satu DPO Pembunuhan Pengusaha RM Padang Menyerahkan Diri ke Polres Karawang
Dalam pemeriksaan nama tersangka I alias Embe, tercatat dalam surat perjanjian kerja antara NW (istri korban) bersama pelaku-pelaku lainnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Salah satu tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap pengusaha rumah makan padang menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.
Tersangka I alias Embe yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) diri tersebut, masih menjalani pemeriksaan oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Karawang terkait keterlibatan dalam kasus pembunuhan itu.
"Dia menyerahkan diri, kemarin dia datang bareng ibunya. Statusnya masih menjadi saksi," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana di ruangannya, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Sebelum Habisi Nyawa Bos Rumah Makan Padang, Pembunuh Bayaran Bikin Surat Perjanjian ke Istri Korban
Oliestha mengungkapkan, dalam pemeriksaan nama I tercatat dalam surat perjanjian kerja antara NW istri korban bersama pelaku-pelaku lainnya.
I juga mengakui jika dirinya ikut menandatangani kontrak kerja tersebut. Akan tetapi, I kemudian mengurungkan niatnya tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan berikutnya dalam rencana maupun eksekusi pembunuhan.

"Ya memang awalnya DPO karena ada nama dia disurat itu. Tapi dari hasil pemeriksaan dan juga kecocokan keterangan pelaku yang sudah diamankan dia tidak pernah hadir dalam rencana maupun eksekusi. Makanya masih kita tetapkan sebagai saksi," terang dia.
Untuk kasus ini, kata Oliestha, masih mencari DPO lainnya. "Mudah-mudahan cepat tertangkap," katanya.
Baca juga: Istri Habisi Nyawa Suaminya Seorang Bos Rumah Makan Padang di Karawang: Saya Menyesal, Saya Khilaf
Baca juga: Istri Renggut Nyawa Suaminya Seorang Bos Rumah Makan Padang Direncanakan Sejak Lama, Ini Kata Polisi
Kasus pembunuhan terhadap Khairul Amin (54), pengusaha rumah makan yang ditemukan tewas bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB, akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 dari 8 tersangka pelaku pembunuhan korban tersebut.
Enam pelaku pembunuhan korban yang diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25)

Salah satu pelaku yakni NW merupakan istri korban. Dia yang menjadi dalang dari aksi pembunuhan tersebut. Sementara itu, 2 tersangka lainnya masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan NW menyewa pembunuh bayaran yakni AM (25).
Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Aksi pembunuhan itu direncanakan seolah-olah menjadi korban perampokan atau begal.
Baca juga: Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suaminya Bos Rumah Makan Padang di Karawang
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Ditangkap, Polisi Gelar Konpers Hari Ini
"Jadi NW itu menyewa pembunuh bayaran, dia menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," kata Oliestha, pada Sabtu (6/11/2021).
Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu. Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermaterai 10.000.
Dalam surat itu itu dituliskan pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran itu serta keluarganya kebutuhan hidupnya jika terjadi sesuatu yang tidak diingatkan yang berkaitan dengan hukum.

"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerjanya. Isi intinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.
Oliestha melanjutkan, kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.
Dikatakannya, sejak awal Kepolisian sudah mencurigai NW istri korban. Maka dari itu, Kepolisian melakukan penguntitan dan pengawasan terhadap NW.
Baca juga: Ungkap Siapa Pengeroyok Pengusaha Rumah Makan di Karawang Hingga Tewas, Polisi Periksa 11 Saksi
Akhirnya didapati NW kerap kali berkomunikasi dengan AM (25).
"Pada 3 November 2021 saat penangkapan itu, kami menyergap AM yang baru saja menerima uang Rp 10 juta dari tersangka NW, dari Mal Ramayana itu," ungkap dia.