Berita Artis

Nia Daniaty Rela Jadi Penjamin Olivia Nathania agar Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Penipuan CPNS

Namun demikian kata Susanti, surat permohonan penangguhan penahanan itu belum mendapatkan balasan dari penyidik.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Olivia Nathania dan Nia Daniaty, saat ini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Penyanyi lawas Nia Daniaty menjadi penjamin Olivia Nathania agar tak ditahan kepolisian dalam kasus penipuan CPNS.

Kuasa hukum Olivia Nathania Susanti mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Surat penangguhan penahanan itu sudah dikirim sejak Kamis (11/11/2021).

Namun demikian kata Susanti, surat permohonan penangguhan penahanan itu belum mendapatkan balasan dari penyidik.

Baca juga: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Oi Pasti Stres Masuk Penjara

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Nia Daniaty Minta Korban Penipuan Juga Ditetapkan Menjadi Tersangka

"Kami minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya nanti penyidk yang tentukan itu," jelasnya dihubungi Jumat (12/11/2021).

Susanti mengatakan, ibunda Oi, Nia Daniaty menjadi penjamin dari penangguhan penahanan itu.

Nia menjamin bahwa anaknya tak akan melarikan diri dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 

 

Susanti mengatakan penangguhan penahanan diajukan lantaran melihat kondisi psikis Oi.

Sampai saat ini kata Susanti, kliennya masih menjalani proses pengobatan di psikiater.

"Oi sampai saat ini masih minum obat penenang. Jadi kalau ditanya penyidik dia masih agak ngantuk-ngantuk begitu. Tapi masih normal dan nyambung," tuturnya.

Maka dari itu Susanti berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Oi.

Sebelumnya Oi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan CPNS pada Kamis (11/11/2021).

Di saat itu juga, Oi juga resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved