Berita Karawang

Dishub Karawang Buka Uji Emisi Kendaraan, Berikut Lokasi, Tarif, dan Persyaratannya

Untuk persyaratan cukup membawa fotokopi STNK saja, pelayanan pengujian dibuka setiap hari pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Kompas.id
FOTO Uji Emisi Kendaraan Roda Dua -- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menyarankan agar setiap pemilik kendaraan melakukan uji emisi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menyarankan agar setiap pemilik kendaraan melakukan uji emisi.

Imbauan ini disampaikan pihak Dishub meskipun kebijakan tilang uji emisi di Karawang belum menjadi sebuah aturan wajib.

"Melihat di Jakarta mau terapkan wajib uji emisi, di Karawang belum. Masih kami bahasa bersama sejumlah pihak," kata Kepala Dishub Karawang Arief Bijaksana Marguyo pada Jumat (12/11/2021).

Arif menuturkan uji emisi dilakukan guna mengetahui kadar gas buang kendaraannya.

Baca juga: Penerapan Tilang Uji Emisi di Ibukota Ditunda, Sampai Kapan? Ini Kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta

Baca juga: Cegah Antrean, Dinas LH DKI Jakarta Imbau Pemilik Kendaraan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Ini Biayanya

Jika tidak sesuai standar, maka pemilik kendaraan bisa melakukan perbaikan kendaraan tersebut.

"Tujuannya kan meminimalisasi efek gas rumah kaca yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor," jelas dia. 

 

BERITA VIDEO : PEMILIK MOBIL DAN MOTOR SEGERA LAKUKAN UJI EMISI

 

Dikatakan Arief, di Karawang masyarakat bisa melakukan uji emisi kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Ir H Juanda Nomor 143, Kota Baru, Karawang.

Tarif retribusi pengujian emisi kendaraan sebesar Rp 40 ribu.

"Masyarakat langsung datang saja sendiri, jangan menggunakan calo," ungkap Arief.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Bekasi Digelar Senin Depan, Polisi Incar Pengendara Lakukan Pelanggaran Ini

Untuk persyaratan cukup membawa fotokopi STNK saja, pelayanan pengujian dibuka setiap hari kerja dan pada jam kerja yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Selain untuk kendaraan pelat nomor Karawang, kendaraan dari luar daerah juga dapat melakukan pengujian di UPTD Pengujian Kendaraan Cikampek ini," tandasnya.

Uji emisi jadi syarat bayar pajak kendaraan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved