Berita Karawang
Dishub Karawang Buka Uji Emisi Kendaraan, Berikut Lokasi, Tarif, dan Persyaratannya
Untuk persyaratan cukup membawa fotokopi STNK saja, pelayanan pengujian dibuka setiap hari pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menyarankan agar setiap pemilik kendaraan melakukan uji emisi.
Imbauan ini disampaikan pihak Dishub meskipun kebijakan tilang uji emisi di Karawang belum menjadi sebuah aturan wajib.
"Melihat di Jakarta mau terapkan wajib uji emisi, di Karawang belum. Masih kami bahasa bersama sejumlah pihak," kata Kepala Dishub Karawang Arief Bijaksana Marguyo pada Jumat (12/11/2021).
Arif menuturkan uji emisi dilakukan guna mengetahui kadar gas buang kendaraannya.
Baca juga: Penerapan Tilang Uji Emisi di Ibukota Ditunda, Sampai Kapan? Ini Kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta
Baca juga: Cegah Antrean, Dinas LH DKI Jakarta Imbau Pemilik Kendaraan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Ini Biayanya
Jika tidak sesuai standar, maka pemilik kendaraan bisa melakukan perbaikan kendaraan tersebut.
"Tujuannya kan meminimalisasi efek gas rumah kaca yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor," jelas dia.
BERITA VIDEO : PEMILIK MOBIL DAN MOTOR SEGERA LAKUKAN UJI EMISI
Dikatakan Arief, di Karawang masyarakat bisa melakukan uji emisi kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Ir H Juanda Nomor 143, Kota Baru, Karawang.
Tarif retribusi pengujian emisi kendaraan sebesar Rp 40 ribu.
"Masyarakat langsung datang saja sendiri, jangan menggunakan calo," ungkap Arief.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Bekasi Digelar Senin Depan, Polisi Incar Pengendara Lakukan Pelanggaran Ini
Untuk persyaratan cukup membawa fotokopi STNK saja, pelayanan pengujian dibuka setiap hari kerja dan pada jam kerja yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Selain untuk kendaraan pelat nomor Karawang, kendaraan dari luar daerah juga dapat melakukan pengujian di UPTD Pengujian Kendaraan Cikampek ini," tandasnya.
Uji emisi jadi syarat bayar pajak kendaraan
Syarat uji emisi gas buang akan menjadi salah satu ketentuan dalam pembayaran pajak kendaraan di tahun 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama menunggu seluruh kendaraan menjalani uji emisi gas buang, pemerintah menyiapkan kesiapan peraturan pemerintah (PP) terkait uji emisi gas buang.
Dimana dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan uji emisi gas buang menjadi satu persyaratan dalam pembayaran pajak.
"Rencananya dalam pp tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak ditetapkan 2 Februari 2021. Maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021)
Sebelumnya Sambodo menjelaskan dari 4,5 juta kendaraan roda empat di Jakarta baru 300 ribu kendaraan yang laksanakan uji emisi gas buang.
Artinya baru 7,6 persen kendaraan mobil di Jakarta yang sudah melaksanakan uji emisi gas buang.
"Sementara untuk kendaraan roda dua dari 14 juta baru 17 ribu yang jalani uji emisi gas buang artinya baru 0,16 persen," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).
Jadi kata Sambodo, belum ada satu persen kendaraan menjalani uji emisi gas buang.
Belum efektifnya capaian kendaraan yang uji emisi gas buang lantaran karena belum meratanya fasilitas uji emisi gas buang. Ditambah pelaksanaan tilang juga belum berjalan.
Sementara itu Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan bahwa semua kendaraan yang melakukan uji emisi gas buang di bengkel resmi di Jakarta akan tercatat di aplikasi uji emisi.
Kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi gas buang juga akan mendapatkan kartu lulus uji emisi gas buang.
Maka sebelum menerapkan tilang, Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan tarif parkir tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi gas buang.
"Kami menarif parkir tertinggi ketika mereka parkir belum bisa menunjukan mobilnya sudah uji emisi dan lulus di atas baku yang ditetapkan," bebernya.
Sebelumnya penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang pada 13 November 2021 mendatang akan ditunda.
Keputusan itu diambil setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa penilangan terhadap pelanggar uji emisi gas buang menunggu sampai fasilitas cek uji emisi memadai di Jakarta.
"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda ada beberapa alasannya pertama tempat untuk bengkel," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-uji-emisi-kendaraan-roda-duamotor.jpg)