Berita Daerah

Disparekraf DKI Uji Coba Prokes Ketat saat Konser Musik di Masa Pandemi Virus Corona Pekan Ini

Melihat kasus Covid-19 melandai, Disparekraf DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada konser musik.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Disparekraf DKI tergiur untuk mengadakan uji coba konser musik dengan prokes ketat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada konser musik di masa pandemi pekan ini.

Konser musik tersebut kembali digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca juga: Antisipasi Fenomena La Nina, Anies Baswedan Ingatkan Warga Jabodetabek Banjir tidak Lihat KTP

Diketahui, aturan konser musik di Jakarta diizinkan kembali ini tertuang dalam Surat Keputusan Disparekraf No 676 Tahun 2021. 

Hal tersebut tertuang dalam poin 17 jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan pemberlakuan PPKM level 1 Covid-19. DKI Jakarta saat ini sudah masuk PPKM level  1.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menuturkan untuk permohonan pertama yakni konser Hedi Yunus dan pihaknya akan mendalami protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada konser musik tersebut.

Baca juga: Sempat Padam dan Kembali Ada Kobaran Api, Bos Pertamina Jamin Kondisi Kilang Cilacap Sudah Kondusif

"Yang pertama permohonan konser Hedi Yunus. Kami lagi mau coba bagaimana protokolnya akan kita dalami," ucap Iffan kepada wartawan, Minggu (14/11/21).

Lanjutnya, kata Iffan, Pemprov DKI Jakarta akan mengundang penyelenggara konser dan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan melihat penerapan prokes Covid-19. 

"Kami undang panitia pelaksananya, bagaimana prokesnya dengan BPBD, Satpol PP, Dinkes dan Kepolisian," ucapnya.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved