Berita Jakarta
Hilang 12 Tahun, Motor Milik Tuyahman Ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Warga Jakarta Selatan tersebut mengaku tidak menyangka motornya yang telah lama hilang bisa ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan masih utuh.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tuyahman merasa girang bukan kepalang usai motor Suzuki Satria miliknya yang hilang 12 tahun, ditemukan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Warga Jakarta Selatan tersebut mengaku tidak menyangka motornya yang telah lama hilang bisa ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan masih utuh.
“Alhamdulillah motor saya yang sudah hilang selama 12 tahun telah ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Tuyahman, Minggu (14/11/2021).
Padahal dirinya sempat pasrah setelah melapor kasus pencurian motor yang dialaminya ke Polsek Pademangan pada tahun 2009 silam dan tidak kunjung membuahkan titik terang.
Alhasil begitu mendapati kabar motornya telah ditemukan, Tuyahman pun mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dengan kelengkapan dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK.
“Saya sarankan kalau hilang, lapor polisi karena nggak rugi lapor polisi karena bisa ditemukan lagi,” ungkapnya.
Sementara Kanit 2 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Eri Suroto mengatakan hal itu bermula usai mencurigai seseorang yang sedang mendorong motor di kawasan pelabuhan.
“Setelah itu diberhentikan dan dicek identitas kebenaran sepeda motor. Setelah itu (dicek) antara STNK nomor mesin nggak sama,” ujarnya.
Mendapati hal itu, pihaknya menelusuri pemilik asli motor tersebut dengan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Pemiliknya lalu kita hubungi untuk membawa kelengkapan STNK dan BPKB. Menurut korban, (motor hilang) 2009 setelah korban di PHK dari pekerjaannya,” tuturnya.
Sementara itu, orang yang kedapatan mendorong motor berinisial KS tersebut digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
KS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.