Berita Daerah
Uu Ruzhanul Ulum Bebaskan Bupati dan Wali Kota Buat Keputusan untuk Meredam Penyebaran Covid-19
Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan diskresi pada pimpinan daerah di wilayahnya membuat keputusan yang berdampak meredam Covid-19.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menekankan bahwa kedisiplinan terhadap protokol kesehatan perlu dijaga saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sekalipun sudah landai tetapi kami tidak bisa melepaskan tentang prokes," ujar Uu saat meninjau pelaksanaan PTMT di SMA Negeri 3 Depok, Senin (15/11).
Baca juga: Muhammad Taufik Yakin Penyelidikan KPK Terkait Formula E akan Nihil, tak Ada Kerugian Negara
"Kami juga meminta kepada siswa siswi agar tetap belajar dengan baik, walaupun proses belajar mengajar tidak sempurna seperti sebelumnya karena banyak batasan tadi yang menjadi halangan," imbuhnya.
Untuk evaluasi adanya kasus saat PTMT, Uu menyebut seluruhnya sudah memiliki prosedur tetap (Protap).
Baik pesantren dengan keputusan Gubernur, sekolah-sekolah melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) serta melalui Wali Kota dan Bupati.
Wali Kota dan Bupati diberikan diskresi untuk membuat sebuah keputusan, tetapi inti keputusan tersebut yaitu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Belum Terapkan Sanksi Tilang pada Pelanggar Operasi Zebra Jaya
"Kenapa diberikan diskresi, karena Wali Kota dan Bupati yang mengetahui situasi dan kondisi, sehingga keputusannya sesuai dengan kebutuhan," terangnya.
Uu menyebutkan, ada tiga benteng dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19.
Pertama, tahap pengetesan dan pelacakan, kedua kesigapan di saat ada yang terpapar pemerintah sigap dan ketiga pengobatan dengan vaksin dan lain-lain.
"Itu adalah benteng yg dilaksanakan Ikhtiar pemerintah yaitu perilaku hidup bersih dan sehat, protokol kesehatan dan vaksin," ungkap Uu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/uu-sma.jpg)