Berita Daerah
Setelah Pesta Sabu, Komplotan Begal Membantai Pegawai Basarnas hingga Tewas
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap komplotan begal sadis yang tega menganiaya pegawai Basarnas hingga tewas.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menciduk eksekutor jambret berinisial DRA alias T yang tewaskan pegawai Basarnas di Jalan Angkasa, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku ditangkap di daerah Cigudeg, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021).
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto, T ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Tolak Damai, Ayahanda Mendiang Bibi Ardiansyah Minta Joddy Jalani Proses Hukum Sampai Tuntas
T melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat, dibantu oleh dua orang rekannya.
"Di sanalah mereka sembunyi, berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya kami berhasil tangkap pelaku di Cigudeg," katanya, Selasa (16/11/2021).
Setyo melanjutkan, dari hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu.
Bahkan, pelaku mengaku sebelum melakukan begal kepada pegawai Basarnas, T berpesta narkoba bersama tiga temannya yang ditangkap Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Tubagus Joddy, Sebelum Jadi Sopir Vanessa Geluti Profesi Sebagai Videograper dan Fotograper
Sehingga dalam kasus ini, pelaku sangat berani melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"T berani melakukan tindakan kejahatan karena didasari oleh penggunaan narkoba, dia pesat narkoba dulu di bascamenya di Pulogadung," ujar Setyo.
Kemudian, kata Setyo, usai melakukan begal kepada karyawam Basarnas, para pelaku juga membegal sepeda motor dan Hp di kawasan Jakarta Timur.
Namun, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan, sehingga tidak sampai menimbulka korban luka.
"Barang bukti itu dijual kemudian dibelikan narkoba jenis sabu, jadi berawal dari narkoba dan berakhir di narkoba," jelasnya.
Baca juga: Ariza Meyakini Presiden Jokowi Seirama dengan Semangat Pemprov DKI Menggelar Ajang Formula E
Setyo mengaku masih mencari penadah penjualan sepeda motor dan hp milik korban.
Kepada T, Polres Metro Jakarta Pusat menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sepeda motor Honda Beat hasil begal di Jakarta Timur, dijual di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dan kami masih dalami," tuturnya.