Berita Daerah

Jangan Sampai Jadi Korban Mafia Tanah Seperti Nirina Zubir, Ini Imbauan Kakanwil BPN DKI Jakarta

saat ini pihaknya telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis di Playstore dan Appstore.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Nirina Zubir urus kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) (Desy Selviany) 

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterapkan pada kasus mafia tanah yang korbannya merupakan selebriti Nirina Zubir

Diduga mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita terlibat dalam TPPU dari enam bidang tanah yang dipalsukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dalam kasus tersebut.

Hal itu lantaran agar penyidik dapat mengetahui bahwa asal muasal harta yang saat ini dimiliki oleh Riri Khasmita.

Sebab diduga harta itu berasal dari enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan.

"TPPU ini dimaksudkan disana untuk menjaring uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Apalagi saat ini tersangka utama tersebut memiliki bisnis frozen food yang diduga modalnya didapat dari aksi kejahatan. 

Maka agar lebih pasti dalam penyelidikan asal muasal dana, polisi menerapkan TPPU.

Selain itu, pihak kepolisian akan mencari tahu pembagian hasil dari penjualan enam bidang tanah tersebut.

Sebab, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini termasuk tiga oknum notaris dan suami Riri yakni Edrianto.

"Kami masih melakukan penahanan tentang distribusinya oleh karena itulah maka penyidik menetapkan di TPPU juga," jelasnya.

Sebelumnya empat tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah yang korbannya merupakan keluarga Nirina Zubir.

Mereka ialah Riri Khasmita mantan ART, Ediranto suami Riri, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan notaris Jakarta Barat, dan Farida notaris Tangerang.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau  Pasal 266 KUHP dan atau  Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.

Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)


 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved