Berita Daerah
Jangan Sampai Jadi Korban Mafia Tanah Seperti Nirina Zubir, Ini Imbauan Kakanwil BPN DKI Jakarta
saat ini pihaknya telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis di Playstore dan Appstore.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Badan Pertanahan Nasional (BPN) ungkap satu aplikasi yang dapat mencegah masyarakat jadi korban mafia tanah seperti yang dialami Nirina Zubir.
Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengimbau agar masyarakat rutin memeriksa status sertifikasi tanahnya agar tak menjadi korban mafia tanah.
Pihak BPN juga mengimbau agar masyarakat tak memberikan kuasa kepengurusan tanah kepada orang lain.
Apalagi kata Dwi, saat ini pihaknya telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis di Playstore dan Appstore.
Baca juga: Bertemu Mantan ART Mendiang Ibunya, Nirina Zubir: Tangan Saya Gemetar karena Masih Sakit Hati
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Tiga Oknum Notaris PPAT dan ART Keluarga Nirina Zubir
Di aplikasi itu masyarakat dapat mendaftarkan sertifikatnya agar dapat diperiksa secara online.
"Kalau akan ada peralihan, melalui aplikasi ini kami kasih notifikasi. Jadi misalnya Nirina punya akun di sini kemudian tanahnya beralih itu akan dikasih notif," ungkap Dwi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Fitur ini kata Dwi merupakan fitur terbaru di aplikasi tersebut selain fitur lama yang sudah dimunculkan.
Selain dapat melihat status sertifikat tanah, lewat aplikasi masyarakat juga dapat mengetahui biaya pajak, syarat pengalihan nama sertifikat tanah, dan layanan lainnya terkait sertifikasi tanah.
Bahkan masyarakat dapat melihat status proses saat mengurus sertifikat tanah.
"Bahkan kalau ada layanan di meja manapun berapa lamapun bisa dilihat di sentuh tanahku," ungkap Dwi.
Diharapkan kata Dwi, lewat aplikasi ini masyarakat akan dipermudah dalam memantau dan mengurus harta tanahnya.
Apalagi di DKI Jakarta rata-rata pertahun ada 50 ribu akta tanah masuk ke BPN dalam setahun.
"Itu sedikit di antaranya ada yang diduga dipalsukan sehingga kami sangat ingin melindungi kepentingan masyarakat bekerja sama dengan kawan-kawan polisi termasuk jaksa," tutur Dwi.
BERITA VIDEO : BERANTAS MAFIA TANAH MASSA GELAR DOA BERSAMA
Diduga ART terlibat tindak pidana pencucian uang
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterapkan pada kasus mafia tanah yang korbannya merupakan selebriti Nirina Zubir.
Diduga mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita terlibat dalam TPPU dari enam bidang tanah yang dipalsukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dalam kasus tersebut.
Hal itu lantaran agar penyidik dapat mengetahui bahwa asal muasal harta yang saat ini dimiliki oleh Riri Khasmita.
Sebab diduga harta itu berasal dari enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dipalsukan.
"TPPU ini dimaksudkan disana untuk menjaring uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Apalagi saat ini tersangka utama tersebut memiliki bisnis frozen food yang diduga modalnya didapat dari aksi kejahatan.
Maka agar lebih pasti dalam penyelidikan asal muasal dana, polisi menerapkan TPPU.
Selain itu, pihak kepolisian akan mencari tahu pembagian hasil dari penjualan enam bidang tanah tersebut.
Sebab, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini termasuk tiga oknum notaris dan suami Riri yakni Edrianto.
"Kami masih melakukan penahanan tentang distribusinya oleh karena itulah maka penyidik menetapkan di TPPU juga," jelasnya.
Sebelumnya empat tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah yang korbannya merupakan keluarga Nirina Zubir.
Mereka ialah Riri Khasmita mantan ART, Ediranto suami Riri, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan notaris Jakarta Barat, dan Farida notaris Tangerang.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.
Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)