Berita Daerah

Polisi Tegur Bengkel Motor untuk Meredam Knalpot Bising Guna Menyukseskan Operasi Zebra Jaya 2021

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menyisir bengkel motor yang biasa memasang knalpot bising. Petugas minta montir bengkel kooperatif.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Satlantas Jakarta Barat melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbau bengkel kendaraan roda dua untuk tidak menjual knalpot tidak standar, Kamis (18/11/2021) (@tmcpoldametro). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Selain menindak kendaraan dengan knalpot bising, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyasar bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising untuk diberi teguran.

Hal itu terlihat pada unggahan akun Instagram @TMCPoldametro, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Teh Celli Ajak Masyarakat Ciptakan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Karawang

"Satlantas Jakarta Barat melakukan Sosialisasi Tertib berlalu lintas dan Prokes Covid-19 dan imbauan kepada bengkel kendaraan Roda dua untuk tidak menjual knalpot tidak standar dan rotator dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Jakbar," tulis unggahan di Instagram.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran pada bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising.

"Sanksi tidak ada, kami lebih ke memberikan sosialisasi dan imbauan," ujar Argo saat dihubungi.

Baca juga: Nirina Zubir Tunggu Permohonan Maaf TV One karena Merasa Dijebak saat Wawancara

Kata Argo, pihaknya tak dapat menindak bengkel tersebut lantaran bukan kewenangannya.

"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah satpol PP atau knalpotnya barang ilegal itu masuk Reskrim," bebernya.

Argo mengatakan selama sepekan terakhir, ada 255 knalpot bising terkena tilang.

Kemudian 22 kendaraan dengan penggunaan rotator tak sesuai ketentuan terkena penindakan.

Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Nekad Bakar Posko Ormas di Kota Bekasi

Selama empat hari Operasi Zebra Jaya 2021 pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberikan 1.010 tilang kepada pelanggar lalu lintas.

"Sementara 4.460 kendaraan diberi teguran. Angka didapat dari Senin (15/11/2021) hingga Kamis (18/11/2021)," jelasnya.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved