Berita Karawang
Disnakertrans Sebut TKW Karawang yang Dipekerjakan Sebagai PSK Diduga ke Abu Dhabi Secara Ilegal
Menurut Ijum, diduga kuat warga Karawang berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengaku belum menerima laporan terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW warga Karawang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban yang ramai diberitakan itu," kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dalam dan Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, pada Senin (22/11/2021).
Menurut Ijum, diduga kuat warga Karawang berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.
Pasalnya, sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah.
Baca juga: Korban Perundungan Pelecehan Seksual di KPI Jalani Tes Psikologi, LPSK: MS Menderita Paranoid Akut
Baca juga: Pencari Kerja Melalui Aplikasi Loker Disnakertrans Karawang Membludak, Server Alami Gangguan
"Walaupun secara pemberangkatan unprosedural. Kami tetap hadir dan masih menunggu laporan dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT nya, dan nama orangnya," ujarnya.
Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, kata Ijum, Disnakertrans akan mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
BERITA VIDEO : TAK MAMPU BAYAR PSK ONLINE, AR BIKIN LAPORAN PALSU DA
"Tetap kita lakukan langkah-langkah penanganan terkait itu. Kita akan telusuri informasinya kepada keluarga dan pihak terkait," jelas dia.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Karawang, Jawa Barat diduga dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Warga Kabupaten Karawang itu diduga kuat berangkat secara ilegal ke Abu Dhabi sebagai TKW dan saat ini meminta tolong ke SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia).
Ketua SBMI cabang Indramayu, Juwarih mengatakan ada lima TKI yang menjadi korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Abu Dhabi.
Salah satunya merupakan warga Kabupaten Karawang. Dipastikan, warga Karawang berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.
Sebab sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah.
“Kelimanya itu bukan satu kelompok dan satu kontrak. Mereka terpisah. Yang warga Karawang itu mengontak saya, minta tolong dan konsultasi, ia ingin bebas. Pengakuannya dia diperjualbelikan oleh mucikari orang India,” kata Juwarih.
Juwarih mengatakan, pihaknya kesulitan sebab apa yang menimpa Bunga di luar kewenangan SBMI.
“Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang,” sambungnya.
SBMI belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari warga Karawang itu hanya ingin dibebaskan dari cengkraman mucikari yang menjualnya ke pria hidung belang.
“Kalau tuntutannya ingin dipulangkan (ke Indonesia), baru kami bantu advokasi. Keluarganya juga belum tahu, mungkin karena malu jadi belum cerita ke keluarga. Jadi kami masih mengorek informasi dari warga Karawang itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SBMI Karawang Didin Chaerudin menuturkan, pihaknya belum mengambil langkah untuk menganani kasus yang menimpa warga Karawang tersebut.
“Identitasnya masih kami samarkan, jadi tidak dipublikasikan, kasihan,” kata Didin.
SBMI Karawang masih berkomunikasi dengan SBMI Indramayu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.
"Mereka kan tidak ingin pulang ke Indonesia, mereka mau mencari jalan kesuksesan di Abu Dhabi. Nanti kami kabarkan perkembangan kasusnya,” katanya.