Berita Karawang
Valencya Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Penelpon Bawa-Bawa Nama Deplu Taiwan
Valencya menduga, sebutan ‘Ikatan’ yang dimaksud oleh orang misterius tersebut merujuk pada Ikatan Pengusaha Taiwan, tempat asal suaminya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Valencya (45), korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang justru jadi terdakwa, mendapatkan intimidasi orang tak dikenal.
Padahal pekan ini Valencya akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (25/11/2021).
Ibu dua anak ini dituntut satu tahun penjara oleh Tim Kejaksaaan Negeri Karawang karena memarahi suami yang kerap mabuk.
Intimidasi dari orang tak dikenal itu diterima Valencya melalui sambungan telepon pada Jumat (19/11/2021) siang. Penelepon misterius itu meminta Valencya untuk tidak memperpanjang masalah dan tampil di media.
"Iya saya dapat telepon satu hari setelah baca pledoi. Bilangnya jangan bikin heboh lagi, jangan tampil di media, nanti 'Ikatan' turun tangan," kata Valencya, pada Senin (22/11/2021).
Valencya menduga, sebutan ‘Ikatan’ yang dimaksud oleh orang misterius tersebut merujuk pada Ikatan Pengusaha Taiwan. Sebab, mantan suaminya itu asalnya adalah warga negara Taiwan.
"Kemungkinan Ikatan itu ya Ikatan pengusaha Taiwan. Dia juga sempat sebut Departemen Luar Negeri Taiwan," ucapnya.
Atas adanya intimidasi itu, kata Valencya, dirinya sudah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk langkah yang diambil. "Saya sudah konsultasi dengan Pak Iwan (Kuasa Hukumnya), terkait ancaman intimidasi itu," paparnya.
Seperti diketahui, Valencya dan Chan Yu Ching saling lapor terkait KDRT psikis. Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Sementara Chan dilaporkan Valencya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Untuk terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara, dan sudah memasuki agenda sidang pledoi.
Anehnya, terdakwa Chan belum dilakukan penuntutan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang karena beberapa kali ditunda persidangannya. Padahal penetapan tersangka kepada Chan sudah dilakukan lebih dulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/terdakwa-15nov.jpg)