TAG
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
-
Meskipun Ferry Irawan meminta damai, tandas Hotman Paris, Venna Melinda tetap ingin memproses hukum tindakan sang suami.
Selasa, 17 Januari 2023
-
Padahal kata Hotman Paris, bukti yang diberikan Venna Melinda sudah cukup untuk bisa menahan Ferry Irawan.
Selasa, 10 Januari 2023
-
Sejumlah selebritas Indonesia pernah menjadi korban KDRT yang dilakukan pasangannya.
Sabtu, 15 Oktober 2022
-
Soimah menyebut jika dirinya belum bisa menemui Lesti Kejora karena masih berada di kota asal, Yogyakarta.
Selasa, 4 Oktober 2022
-
Lebih lanjut, Nurma memastikan akan melakukan panggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor.
Kamis, 29 September 2022
-
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Kamis, 29 September 2022
-
"Tentu kasusnya ini dalam artian bukan murni karena tindak kejahatan, seperti curanmor, pembunuhan dan pengeroyokan yang berulang," ungkap dia.
Minggu, 20 Maret 2022
-
Respon cepat personil Reskrim langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, membawa keduanya ke Polres Karawang.
Minggu, 20 Maret 2022
-
"Terlapor mulai berubah menjadi masa bodoh terhadap anak dan istriya sering marah-marah tanpa sebab yang jelas,"
Kamis, 3 Februari 2022
-
Sebab, jika digali lebih dalam Valencya justru yang menjadi korban penderitaan mantan suaminya selama 20 tahun usia pernikahan.
Jumat, 3 Desember 2021
-
“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur
Kamis, 2 Desember 2021
-
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.
Kamis, 2 Desember 2021
-
Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja. Namun dukungan kepada seluruh perempuan
Rabu, 24 November 2021
-
Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani.
Selasa, 23 November 2021
-
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa
Selasa, 23 November 2021
-
Namun, Valencya musti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda
Selasa, 23 November 2021
-
Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.
Selasa, 23 November 2021
-
"Saya keluar bersama warga lainnya melihat sudah jatuh di lantai, sekujur tubuhnya melepuh. Bahkan pakaiannya sobek-sobek
Selasa, 23 November 2021
-
Wakil Ketua P2TP2A Karawang, Liah Sobariah mengatakan bahwa pada kasus ini, Valencya tidak hanya jadi terdakwa.
Senin, 22 November 2021
-
Valencya menduga, sebutan ‘Ikatan’ yang dimaksud oleh orang misterius tersebut merujuk pada Ikatan Pengusaha Taiwan, tempat asal suaminya.
Senin, 22 November 2021