Berita Jakarta

Anggota DPRD Fraksi PDIP Ini Usulkan TPST Bantargebang Jadi Lapangan Golf

TPST Bantargebang memiliki luas sekitar 110 hektar, dengan 70 persen diantaranya merupakan kawasan pembuangan sampah.

Tribunnews.com
Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ida Mahmudah merekomendasikan lahan tumpukan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi lapangan golf

Rekomendasi menjadikan TPST Bantargebang sebagai lapangan golf tersebut disebutnya merupakan usulan jangka panjang.

"Bahwa di sana (Korea Selatan) ada tumpukan sampah disulap jadi lapangan golf. Tidak diapa-apakan lho itu sampahnya, mereka tetap kelola. Itu tidak perlu diapa-apakan, tinggal dibentuk aja bukit-bukit gitu jadi lapangan golf, dan katanya tidak mahal," ucap Ida dalam rapat pembahasan Rancangan APBD 2022 di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/21).

"Daripada dibuat rata mending dibuat lapangan golf. Menghabiskan lahan 50 meter x 19 hektar lebih murah dibuat lapangan golf dibandingkan membuat itu (kosong) kalau kita mau keluar dari Bekasi," tambah Ida Mahmudah  yang menjadi Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta.

Namun, untuk diketahui hingga sampai saat ini belum ada proyeksi kapan Pemprov DKI Jakarta tak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang.

Kendati demikian, penutupan TPST Bantargebang baru dimungkinkan jika Pemprov DKI Jakarta sudah punya fasilitas pengolahan sampah baru, seperti intermediate treatment facility (ITF) Sunter yang sampai sekarang belum juga belum terlaksana.

"Sudah berapa puluh juta ton di sana? Tidak mungkin habis segera. Jadi harus cari solusi. Apa solusinya? Lapangan golf. Bisa buat PAD (pendapatan asli daerah). Bekasi dapat PAD, kita juga dapat PAD," ujar Ida.

Ida memaarkan bahwa saat ini sudah 19 hektar kawasan TPST Bantargebang yang telah mencapai batas kapasitas lantaran tumpukan sampahnya telah mencapai ketinggian 50 meter.

TPST Bantargebang memiliki luas sekitar 110 hektar, dengan 70 persen diantaranya merupakan kawasan pembuangan sampah.

Nantinya, sampah yang sehari-hari dibuang oleh DKI Jakarta tetap bisa dibuang ke kawasan lain di TPST Bantargebang yang masih kosong.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved