Berita Daerah

AKBP Dermawan Karosekali Sudah Membaik Usai Dikeroyok Oknum Pemuda Pancasila

AKBP Dermawan Karosekali kini kondisinya membaik, hanya luka di bagian pinggang yang perlu perawatan usai dikeroyok oknum Pemuda Pancasila.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Kondisi AKBP Dermawan Karosekali membaik, hanya luka bagian pinggang yang perlu perawatan usai dikeroyok oknum Pemuda Pancasila. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Usai dikeroyok oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) Kondisi Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karo Sekali saat ini sudah membaik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kondisi anak buahnya itu sempat alami luka hematom atau pembekuan darah di rongga kepala karena pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Pejabat menengah (Pamen) kepolisian itu juga alami luka-luka pada punggung.

Meski sudah membaik, Dermawan masih alami sakit di bagian pinggang.

Baca juga: Ketua Umum IMI Setuju Kawasan Ancol Jadi Sirkuit Formula E karena Memiliki Keunikan

"Nyeri pada pinggang kiri, akibat tendangan berkali-kali," ujar Sambodo dalam keterangannya Jumat (26/11/2021).

Saat ini kondisi Dermawan dianggap sudah stabil. Namun ia masih harus jalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati hingga beberapa hari ke depan.

Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh. Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekira 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi. Dikabarkan anggota polisi itupun alami luka akibat serangan tersebut.

Baca juga: Larissa Chou Bantah Belum Bisa Move On, Justru Lebih Bahagia setelah Menjadi Janda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan secara tegas menyatakan semua organisasi dan ormas harus tunduk pada hukum.

Tak boleh ada yang merasa besar sehingga sewenang-wenang bertindak, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Penegasan itu disampaikan Zulpan sebagai dampak aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila di depan gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Zulpan juga menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas unjuk rasa Pemuda Pancasila yang berakhir pada penganiayaan terhadap anggota kepolisian.

Bahkan satu pejabat menengah (Pamen) kepolisian terkena hantaman peserta unjuk rasa.

Menurut Zulpan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh peraturan yang berlaku.

Tapi apabila dilakukan dengan tindakan anarkis pihak kepolisian akan melakukan penindakan.

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Presiden Jokowi yang Menunjuk Lokasi untuk Balap Formula E

Sehingga kata Zulpan, tak boleh ada ormas manapun di Indonesia yang menempatkan dirinya di atas hukum.

"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita ormas PP (Pemuda Pancasila) dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum bahkan melawan aparat," tuturnya.

Maka kepolisian sangat menyayangkan dan prihatin atas aksi yang berakhir ricuh itu.

Sebelumnya aksi unjuk rasa Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh. Sejumlah anggota polisi terluka dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

Dalam video, terlihat demo yang diikuti sekitar 500 orang itu berhamburan ke Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).

Pria-pria memakai baju loreng oranye terlihat memukul seorang anggota polisi.

Dikabarkan anggota polisi itupun mengalami luka akibat serangan tersebut.

Baca juga: Suhara Manullang Terpanggil Menjadi Dokter karena Kakak Meninggal Akibat Sakit Asma

Saat ini, satu anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anggota polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa seorang anggota kepolisian perwira menengah terluka saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Anggota polisi yang menjabat sebagai Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karo Sekali alami luka di kepala bagian belakang karena pukulan benda tumpul.

Akibat pukulan bertubi-tubi itu, Dermawan alami luka robek dan harus menjalani beberapa jahitan.

Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati dan kemungkinan akan dirawat selama berhari-hari karena sempat alami pendarahan.

Dari insiden itu, polisi tetapkan satu tersangka yang merupakan peserta aksi.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan.

"Pelaku sudah diamankan Subdit Jatanras, yakni satu orang. Saat ini kami masih dikembangkan, kami enggak main-main," tuturnya.

Dalam peristiwa itu polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para peserta unjuk rasa.

Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan bawa senjata tajam.

Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951.

Dalam aksi unjuk rasa, polisi menemukan dua peluru tajam aktif dari anggota Pemuda Pancasila.

Menurut Tubagus Ade Hidayat, ada sejumlah senjata yang ditemukan dari peserta aksi.

Senjata itu mulai dari senjata pemukul, senjata penusuk, dan senjata penikam.

Senjata penikam itu mulai dari badik dan pisau.

Kemudian senjata penusuk ialah linggis, dan senjata pemukul ialah stik golf.

Polisi juga menemukan dua peluru aktif dari peserta unjuk rasa.

"Barang bukti di depan salah satunya dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barang bukti saat ini akan kami kembangkan," jelasnya.

Polisi akan mencari tahu asal muasal peluru tersebut. Sebab dimana ada peluru pasti ada senjata api di lokasi tersebut.

Senjata-senjata tersebut kata Tubagus dibawa dari rumah para peserta unjuk rasa.

Artinya, mereka niat untuk melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

Atas hal tersebut, polisi menjerat 15 tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved