Berita Artis

Terjerat Kasus Narkotika, Selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ungkapnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Kolase Tribun Medan/IST
Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan berkas berupa barang bukti dan tiga orang tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan berkas berupa barang bukti dan tiga orang tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dilimpahkannya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya dikarenakan berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 tahap dua.

"Sudah dilimpahkan. Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Bani menambahkan, dalam dakwaannya terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, ia menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Sanggupi Bayar Ganti Rugi Rp 570 Juta, Para Korban Menolak Minta Rp 9,7 Miliar

Baca juga: Siapkan Tiga Lagu Hits, Anji Manji Berkarya Lagi di Musik Setelah Bebas dari Ketergantungan Narkoba

"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," ucapnya.

Akan tetapi, diakui Bani, pihaknya tidak menempatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke dalam penjara.

"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ungkapnya.

 

BERITA VIDEO : KARAKE DI BEKASI DIGEREBEK POLISI

 

Keberadaan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, diakui Bani kemungkinan sampai mereka diputus majelis hakim persidangan.

"Belum tahu kapan mereka akan disidang. Kami belum dapat informasi lebih lanjut," ujar Bani Immanuel Ginting.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved