Covid19
Antisipasi Kemunculan Virus Corona Omicron, Pemerintah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level III
Penerapan PPKM Level III di Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan, demi mengantisipasi kemunculan virus corona omicron.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III.
Penerapan PPKM Level III di Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan, demi mengantisipasi kemunculan virus corona omicron.
Pengantisipasian varian baru virus corona B.1.1.529, dibenarkan langsung Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.
Namun demikian, pemda akan fokus antisipasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Baca juga: Tri Adhianto Minta Empat Pilar Kota Bekasi Siapkan Langkah Sejak Dini Sebelum Virus Omicron Masuk
Baca juga: Ada Virus Corona Omicron Jadi Kewaspadaan Baru, Pemerintah Kabupaten Karawang: Prokes dan Vaksinasi
Baca juga: Kemunculan Virus Corona Omicron, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: Apalagi Itu?
"Secara umum kami ikut arahan kemendagri," ucap Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Diterbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tertuang ketentuan yang harus dilakukan pemerintah daerah saat PPKM Level III pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
"Masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)," tuturnya.
Apabila terdapat kepentingan mendesak, masyarakat yang hendak keluar kota diminta untui menyertakan tes PCR dan Rapid Test untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
Jam operasional mall yang semula pukul 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00.
Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Selain itu melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan mall.
Lalu, memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).
"Beberapa ketentuan lainnya akan menyesuaikan sesuai dengan Inmendagri," ungkapnya.
Kewaspadaan Baru