Berita Jakarta
Pollisi Bakal Pidanakan Panitia Reuni 212 Bila Nekat Kumpulkan Massa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu bila ada massa yang datang
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian akan mempidanakan panitia pelaksana reuni 212 apabila mereka tetap bersikukuh mengumpulkan massa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu apabila ada massa yang datang ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada Kamis (2/12/2021) besok.
"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya, nanti yang akan diberikan pencerahan dulu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).
Namun kata Zulpan, apabila warga tetap ngotot melakukan aksi maka sanksi pidana akan menjerat para peserta.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan pekerjaan yang sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.
Baca juga: Rencana Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Bogor, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Kita Ini Belum Normal!
Selain itu, peserta aksi juga akan dijerat Undang-undang Kekarantinaan apabila tetap datang melakukan kegiatan pada acara tersebut.
"Di samping KUHP yang kami gunakan ada Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.
Meski aksi dilarang, kepolisian akan tetap menyiagakan keamanan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas apabila reuni 212 benar-benar dilakukan.
Sebelummya Polda Metro Jaya menegaskan tak memberikan izin reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Panitia Reuni Akbar 212 Tetap Ngotot di Monas, Kombes Pol Zulpan: Polda Metro Jaya Tak Berikan Izin
Tanggapan itu dilayangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan usai mendengar kabar panitia reuni 212 akan tetap melaksanakan acara di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Pihak panitia mengaku akan tetap melaksanakan reuni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) pagi.
Kemudian, pada sore hari acara dilanjut di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Atas rencana tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tak pernah memberikan izin.
"Polda Metro tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan dikonfirmasi Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Dinilai Bisa Memicu Lonjakan Covid-19, Gubernur Ridwan Kamil Tolak Aksi 212 di Masjid Az-Zikra Bogor
Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan menjamin keselamatan warga DKI Jakarta dalam bahaya Covid-19. Maka ia meminta kerja sama para peserta reuni agar tak menggelar kerumunan di Ibukota Jakarta.
"Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku karena keselamatan masyarakat adalah yang utama," tuturnya.