Otomotif
Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Memfasilitasi Para Pelaku Balap Liar: Bukan Dimusuhi, Bukan Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran janji akan memfasilitasi para pelaku balap liar yang beraksi di jalanan.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Para pelaku balap liar bakal difasilitasi oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Soal janji pembalap liar difasilitasi tersebut, diucap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Irjen Fadil Imran mengatakan, pelaku balap liar bukan ditangkap dan dimusuhi tetap difasilitasi.
Pernyataan tersebut terunggah dalam format video di akun Instagram @kapoldametrojaya.
Baca juga: Polres Karawang Menilang Pelaku Balap Liar dan Tetap Menahan Barang Bukti Sepeda Motor Vespa New
Baca juga: Vicky Minta Maaf pada Masyarakat yang Terganggu oleh Aksi Balap Liar di Karawang
Baca juga: Viral Kemacetan Dampak Pemuda Balapan Liar Pagi-pagi di Karawang, Polisi Janji Gelar Patroli Hunting
"Anak-anak kita ini yang jalan raya dipakai balapan sehingga mengganggu orang lain." kata Fadil Imran.
Sehingga, jelas Fadil Imran, pihaknya berjanji akan memfasilitas para pembalap liar atau pembalap jalanan.
Sebab, balap liar di jalanan dapat membahayakan pengendara lain hingga keselamatan pembalap itu sendiri.
"Sehingga menganggu orang lain, membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain," papar Fadil Imran.
Iia berencana mencari trek khusus dan mengadakan ajang balapan resmi bagi para pelaku balap liar yang kerap beraksi di jalan raya.
Fadil juga bakal membina para pelaku balap liar agar tidak lagi meresahkan masyarakat dan para pengguna di jalan raya.
"Saya sudah dapat banyak masukan dari masyarakat, 'Pak Kapolda tolong ini balap liar malam hari dibina'," kata Fadil Imran
"Jadi (pelaku) balap liar itu akan saya fasilitasi bukan dimusuhi. Bukan ditangkap, tetapi akan saya fasilitasi dia," pungkasnya.
Polres Karawang Menilang Pelaku Balap Liar
Untuk menimbulkan efek jera, Polres Karawang menilang pelaku balap liar.
Selain itu, sepeda motor kesayangannya juga ditahan.
Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan pelaku balap liar di Jalan Baru Tanjung Pura, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
KBO Lantas Polres Karawang Iptu Anwar Rudin menjelaskan, pelaku balap liar yang diamankan bernama Vicky Bayu Permana (25), Jumat (1/10/2021).
Pelaku merupakan warga Dusun Pagadungan Kecamatan Tempuran, Karawang.
"Dengan jajaran Reskrim dari hasil lidik dan pengembangan didapat terduga pelakunya namamya Vicky Bayu Permana alamat Dusun Pagadungan, Kecamatan Tempuran. Ditangkap kemarin, tanggal 1 Oktober 2021," kata Anwar, di Kantor Satlantas Polres Karawang, Sabtu (2/10/2021).
Anwar menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Vespa New.
Pelaku dikenakan pasal 297 junto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) Tahun atau Denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Terkait pelanggaran pasal lain ataupun dugaan pelangga tindak pidana lain, kata Anwar, hal itu menunggu dari hasil pengembangan jajaran Reskrim Polres Karawang.
"Kalau fungsi Lantas mengamankan barang bukti kendaraannya dan melanjukan penilangan," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, Vicky melakukan aksi balap liar hanya untuk menyalurkan hobi.
Pelaku melakukan balap liar setelah janjian melalui komunikasi jalur handphone.
Sementara aksi balap liar dilakukan di Jalan Baru Tanjung Pura karena dinilai aman dan sesuai kriteria untuk balap liar.
"Alasannya untuk menyalurkan hobi aja. Kenapa dilakukan pagi hari karena informasinya rencana awal di luar tapi karena tidak memenuhi syarat, akhirnya lari di Kawarang ini kebetulan tempat kosong," jelasnya.
Saat ini pihaknya bersama Reskrim Polres Karawang terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku balap liar lainnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk rekaman pada video-video viral tersebut.
"Pelaku lain sementara kita nunggu pengembangan dari Reskirim," ucapnya.
Menurut Anwar, kejadian balap liar di wilayah Karawanf itu baru terjadi pertama kali.
Guna mencegah hal serupa, pihaknya akan melakukan penjagaan serta patroli secara rutin di jalur-jalur yang dianggap rawan untuk dilakukan balap liar.
"Kita akan patroli baik, pagi siang sore malam. Kami juga minta peran serta semua pihak, karena ini bukan tugas kepolisian tugas bersama."
"Masyarakat juga harus ikut membantu, penggunaan jalan digunakan untuk kepentingan bersama," tandasnya.
Sebelumnya, viral video sekelompok remaja memblokade akses Jalan Baru-Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021) pagi.
Diketahui aksi balap liar itu dilakukan di jalan dekat pergudangan tiga Bisnis Centre.
Para remaja itu memblokade jalan hingga menyebabkan kemacetan cukup lama.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat sekelompok remaja menutup jalan raya untuk digunakan aksi balap liar.
Terlihat pengendara kesal dan membunyikan klakson kendaraannya akibat jalan itu ditutup.
Para pengendara itu juga sempat berteriak akibat kesal jalannya diblokade.
Sementara pada rekaman video lainnya, beberapa remaja berjajar dipinggir jalan menyaksikan sembari merekam menggunakan ponsel aksi balapan liar itu.
Sepeda motor saling beradu cepat dengan temannya yang lain.
Sorak sorai dari remaja yang menonton pun cukup riuh ketika pembalap liar tersebut.
Bahkan ada juga penonton yang terserempet oleh pembalap liar itu.
Pemuda pelaku aksi balap liar di Jalan Baru Tanjung Pura, Karawang Timur, Kabupaten Karawang meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Diketahui aksi balap liar yang dilakukan pada pagi hari saat jam berangkat kerja itu itu viral di media sosial.
Kegiatan balap liar yang memblokade jalan itu membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan parah.
"Pelaku Vicky Bayu Permana (25) kami kenakan sanksi tilang dan dia juga membuat video permintaan maaf atas tindakan balap liar itu," kata KBO Lantas Polres Karawang Iptu Anwar Rudin.
Anwar mengungkapkan pelaku dikenakan pasal 297 junto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) Tahun atau Denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Sepeda motor pelaku jenis Vespa New yang digunakan aksi balap liar ditahan.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan itu bodong, artinya memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB.
"Ada surat-suratnya, secara yuris formal ada tapi kondisi fisik tidak memenuhi persyaratan. Karena ya modifikasi untuk balap gitu," imbuhnya.
Dalam video rekaman yang diunggah akun instagram @satlantaspolreskarawang, pelaku memohon maaf atas aksi balapan yang dilakukannya.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat Karawang yang terganggu atas perbuatan saya."
"Sekali lagi mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap pelaku.
Dari keterangan pelaku melakukan aksi balap liar hanya untuk menyalurkan hobi saja.
Pelaku juga janjian untuk balap melalui komunikasi jalur handphone.
Sementara aksi balap liar dilakukan di Jalan Baru Tanjung Pura karena dinilai aman dan sesuai kriteria untuk balap liar.
"Alasannya untuk menyalurkan hobi aja. Kenapa dilakukan pagi hari karena informasinya rencana awal di luar tapi karena tidak memenuhi syarat, akhirnya lari di Kawarang ini kebetulan tempat kosong," jelas dia.
Saat ini pihaknya bersama Reskrim Polres Karawang terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku balap liar lainnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk rekaman pada video-video viral tersebut.
"Pelaku lain sementara kita nunggu pengembangan dari Reskirim," ucapnya.
Menurut Anwar, kejadian balap liar di wilayah Karawanf itu baru terjadi pertama kali.
Guna mencegah hal serupa, pihaknya akan melakukan penjagaan serta patroli secara rutin di jalur-jalur yang dianggap rawan untuk dilakukan balap liar.
"Kita akan patroli baik, pagi siang sore malam. Kami juga minta peran serta semua pihak, karena ini bukan tugas kepolisian tugas bersama."
"Masyarakat juga harus ikut membantu, penggunaan jalan digunakan untuk kepentingan bersama," tandasnya.
(TribunBekasi.com/BAS/MAZ)