Covid19

Kemenkumham Ingatkan Masyarakat Waspadai Virus Omicron, Komjen Andap: Jangan Anggap Remeh Covid-19

Implementasi kebijakan tersebut memperketat pintu-pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Shutterstock/Orpheus FX via Kompas.com
Foto ilustrasi: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI turut memasifkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap waspada dengan penyebaran varian baru covid-19 bernama Omicron.   

TRIBUNBEKASI.COM --- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI turut memasifkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap waspada dengan penyebaran varian baru covid-19 bernama Omicron.  

Varian baru virus corona ini belakangan diketahui mulai berkembang di Afrika Selatan.

“Jangan remehkan covid-19, marilah saling menjaga. Covid-19 belum berakhir. Tetap disiplin prokes, minimalisir mobilisasi,” imbau Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto  melalui pesan singkatnya kepada TribunBekasi.com, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Andap, setelah WHO menetapkan varian omicron sebagai variant of concern (VoC) atau varian yang mengkhawatirkan, Indonesia langsung melakukan langkah antisipasi.

Baca juga: Ada Virus Corona Omicron Jadi Kewaspadaan Baru, Pemerintah Kabupaten Karawang: Prokes dan Vaksinasi

Baca juga: Cegah Varian Omicron Polda Metro-Kodam Jaya Razia Prokes ke Lokasi Kerumunan, Ini Sasaran Utamanya

Melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19.

Implementasi kebijakan tersebut memperketat pintu-pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara.

Pemerintah juga menutup sementara akses pendatang dari 11 negara.

Penerapan masa karantina 7-14 hari bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 Nopember 2021.

BERITA VIDEO : WAPRES MA'RUF AMIN SOROTI VARIAN BARU COVID-19

“Saat ini kita berada di penghujung tahun 2021. Ada banyak harapan yang tentu ingin kita wujudkan. Di sisi lain, dinamika covid-19 masih belum berakhir. Mari saling mengingatkan dalam kebaikan. Mari kita jaga kesehatan diri maupun lingkungan dengan tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan. Semoga kita bisa mengakhiri tahun 2021 dengan baik. Semoga covid-19 segera menyingkir dari hadapan kita. Tetap optimis, tetap semangat dan semoga kita semua tetap sehat,” papar mantan Kapolda Kepulauan Riau ini.

Perketat karantina

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian Omicron sebagai Variant of Concern (VoC).

Varian Omicron adalah varian baru Covid-19 B.1.1.529 yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta warga yang kembali dari perjalanan luar negeri dapat menjalani karantina selama 14 hari atau lebih.

"Varian Covid yang ada di Indonesia bukanlah mutasi yang terjadi di Tanah Air, tetapi selalu dibawa dari luar negeri sejak awal. Karena itu sebaiknya diantisipasi kemungkinan masuknya varian Omicron ke Indonesia. Ada baiknya penerbangan dari luar negeri menjalani karantina 14 hari atau lebih," ucap Gilbert pada keterangan tertulisnya, yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (30/11/21).

Lanjutnya, Gilbert pun mendesak pemerintah agar melakukan pengawasan dari negara tertentu yang sudah terinfeksi varian Omicron seperti di Afrika Selatan.

Dirinya merekomendasikan adanya karantina ketat.

Dirinya pun menyarankan agar tiap rumah sakit dilengkapi dengan persiapan yang baik, mengingat situasi saat ini di Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Keganasan virus covid varian Omicron belum diketahui, juga gejala klinisnya belum diketahui dengan jelas. Akan tetapi virus ini tetap bisa menulari orang yang sudah divaksinasi. Untuk mengantisipasi kemungkinan kasus varian Omicron menimbulkan masalah serius, sebaiknya RS dan peralatan kesehatan dipersiapkan dengan baik. Libur Nataru juga bisa menjadi pemicu, karena saat ini pun kasus mulai naik dibandingkan minggu-minggu sebelumnya," tutupnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah menyikapi perkembangan adanya varian baru Covid-19 dengan mengumumkan beberapa kebijakan baru ke depan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan  Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, satu di antaranya yakni waktu karantina dari luar negeri (LN) bertambah jadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. 

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara di atas menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Sementara itu, karantina perjalanan lebih ketat berlaku untuk WNA dari beberapa negara yakni Afrika Selatan, bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, dan Zambia.

"Pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut," kata Luhut. 

Dia menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dengan riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 hari. 

"Kebijakan ini dilakukan dalam waktu 1 kali 24 jam. Kebijakan karantina akan berlaku 29 November 2021 pukul 00.01," tutupnya.

(Sumber : Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/m27/Tribunnews.com)

 

 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved