Berita Bekasi

Polisi Sebut Sertifikat Tanah yang Diduga Telah Digadaikan Masih Dipegang oleh Rodiah

Petugas kepolisian telah diperlihatkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga telah digadai oleh Rodiah.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBARUSAH — Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang memaparkan hasil klarifikasi kepolisian oleh Hj Rodiah (72), yang dituduh oleh anaknya menggadaikan sertifikat tanah warisan.

Arif mengatakan bahwa Rodiah mendatangi Mapolrestro Bekasi untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan oleh Sonya, anak pertama Rodiah.

Lansia yang kini harus duduk di kursi roda itu, membawa serta sertifikat tanah yang disebut oleh para pemohon telah digadaikan dengan uang senilai Rp500 juta.

"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelaplan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Arif enggan menyebutkan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Sonya kepada Ibu kandungnya, tak sesuai dengan fakta. Namun, ia menegaskan bahwa petugas kepolisian telah diperlihatkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga telah digadai oleh Rodiah.

"Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu masih disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucapnya.

Pihaknya juga telah memberikan hasil klarifikasi kepada Sonya sebagai pemohon bahwa isi surat permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan kepada polisi, tidak bisa dibuktikan.

Baca juga: Kasus Anak Kandung Laporkan Ibunya Gegara Warisan, Begini Kata Polisi

"Karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, tidak bisa dibuktikan," tutur Arif.

Bukan terlapor

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan bahwa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang diberitakan dilaporkan ke polisi oleh lima orang anak kandungnya akibat permasalahan warisan, bukan dipanggil sebagai terlapor.

Polisi dalam hal ini, juga bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.

Baca juga: Pemerintah Desa Pernah Mediasi Kasus Lima Anak Polisikan Ibunya, Rodiah Menolak Datang karena Trauma

"Gini, kemarin itu bahasamya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang Ibu Rodiah berdasarkan surat dari Ibu sonya dan saudaranya yang meminta perlindungan hukum," ucap Arif saat diklarifikasi, Kamis (2/12/2021).

Arif menegaskan bahwa pihaknya pun belum menerima laporan secara resmi yang dilayangkan oleh Sonya beserta 4 anak kandung Rodiah lainnya atas kasus dugaan penggelapan.

"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.

Petugas kepolisian juga terkejut ketika melihat Rodiah datang menggunakan kursi rodo saat memenuhi undangan ke Mapolrestro Bekasi pada Senin (29/11/2021) lalu.

Baca juga: Rodiah, Lansia Lumpuh yang Dipolisikan Lima Anaknya, Sempat Diungsikan karena Kerap Terima Ancaman

Baca juga: VIRAL DI MEDSOS, Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Nenek Rodiah Dilaporkan Lima Anaknya ke Polres Bekasi

"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.

Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ramai diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya

Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.

Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved