Rabu, 15 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Cekcok Karena Warisan, Polisi Berencana Pertemukan Rodiah dan Anaknya 

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi mengharapkan agar, baik pihak Rodiah dan Sonya, bisa berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBARUSAH — Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan kini pihaknya tengah berupaya untuk melakukan mediasi permasalahan cekcok warisan yang melibatkan lansia Hj Rodiah (72) dan anak kandungnya, Sonya Susilawati.

"Jadi pasti kita arahnya untuk mempertemukan kedua belah pihak," kata Aris saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Aris menegaskan bahwa kepolisian hingga kini belum menerima laporan dari Sonya dan empat orang adiknya yang disebut berseteru akibat masalah pembagian harta warisan.

Ada pun kedatangan Rodiah ke Mapolrestro Bekasi, merupakan bagian dari undangan untuk klarifikasi atas permohonan perlindungan hukum yang disampaikan Sonya.

"Ibu Sonya mengirim surat kepada kami mohon perlindungan hukum, bukan laporan polisi, bukan pengaduan. Jadi Ibu Rodiah bukan diperiksa, diminta keterangan. Hanya diklarifikasi mengenai itu," ucapnya.

Aris mengharapkan agar, baik pihak Rodiah dan Sonya, bisa berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan sehingga tak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Bagaimana seorang ibu dan anak kembali berdamai lah, ada rencana untuk mediasi," tutur Aris.

Baca juga: Polisi Sebut Sertifikat Tanah yang Diduga Telah Digadaikan Masih Dipegang oleh Rodiah

Sebelumnya, Sebelumnya Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya

Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Kasus Anak Kandung Laporkan Ibunya Gegara Warisan, Begini Kata Polisi

Video yang memperlihatkan saat Rodiah didampingi tiga orang anak lainnya saat memenuhi panggilan kepolisian, viral di media sosial pada Senin (29/11/2021) lalu.

Terlihat Rodiah hanya bisa terduduk di kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.

Rodiah menjelaskan bahwa dirinya memiliki 8 orang anak, 5 orang di antaranya melaporkan Rodiah lantaran menuduh dirinya menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.

Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved