Berita Bekasi
Disperindag Kota Bekasi Mulai Sosialisasi Larangan Penjualan Minyak Curah
Disperindag Kota Bekasi akan mengikuti dan mensosialisasikan yang menjadi arahan Kementerian Perdagangan terkait larangan penjualan minyak curah itu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala Pasar yang ada di Kota Bekasi, terkait rencana larangan penjualan minyak curah pada 1 Januari 2022 mendatang.
Kepala Disperindag Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, pengelola Pasar yang ada di Kota Bekasi dapat mensosialisasikan kepada para pedagang terkait dengan larangan penjualan minyak curah tersebut.
"Tentunya kami dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Disperindag tentunya kami juga sudah sampaikan dan kita panggil kepada pasar, terkait hal tersebut," kata Tedy Hafni, Minggu (5/12/2021).
Menurut Tedy Hafni, dengan rencana kebijakan Pemerintah Pusat itu, tentunya pihaknya akan mengikuti dan mensosialisasikan yang menjadi arahan Kementerian Perdagangan terkait larangan penjualan minyak curah itu.
Apalagi menurut Tedy Hafni, Pemerintah melarang penjualan minyak curah karena dianggap minyak curah kurang higenis, dan harganya fluktuatif, meskipun memang banyak para pelaku usaha yang masih menggunakan minyak curah.
"Ya mungkin masalah higenis, minyak curah kn juga harganya fluktuatif tergantung, apalagi masa edarnya juga tidak lama ya, bisa mendadak tinggi rendah tergantung dari Pasar juga. Itu minyak mentahnya, minyak sawitnya," ujarnya.
Tedy Hafni mengatakan jika pelaku pengguna minyak curah biasanya para UMKM, sehingga hal itu tentu menjadi persoalan tersendiri. Oleh karena itu, pihaknya pun juga berharap adanya alternatif lain dari minyak curah itu sehingga para pelaku UMKM memiliki alternatif lain selain minyak kemasan.
"Ini kan baru direncanakan seperti itu ya. Tapi kan belum tahu ni seperti apa, mungkin nanti akan diputuskan setelah ada pertimbangan dari DPR RI. Yang jelas kami akan menyampaikan informasi tersebut ke kepala pasar yang ada di Bekasi," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Larangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus membuat harga jual minyak goreng lebih terkendali.