Berita Karawang

Kabar Gembira, Pemkab Karawang Batal Tutup Tempat Wisata dan THM saat Libur Nataru

Kini, masyarakat Indonesia bisa bergembira, setelah pemerintah membatalkan larangan brlibur saat Nataru. Kini kita bisa menikmati keindahan Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi tempat wisata - Masyarakat Karawang bisa menikmati tempat wisata dan THM saat libur Nataru. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak akan menutup tempat wisata dan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya karena sesuai aturan tingkatan level.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Selama Nataru, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Prokes

"Karawang PPKM Level 2, artinya tempat wisata dan THM boleh buka," kata Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Dede Pramiadi, Rabu (8/12/2021).

Meskipun demikian, kata Dede, pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan jam operasional tetap diberlakukan.

Pengetatan di tempat wisata dan tempat hiburan malam sesuai level assessment yang diberlakukan pada setiap daerah.

Baca juga: Banjir Rob Kembali Meluap di Kawasan Ancol, Wagub DKI Ungkap Ada Tanggul yang Jebol

"Kita sudah memberikan himbauan kepada pengelola wisata dan hiburan malam untuk memperketat prokes," jelas dia.

Menurutnya, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan malam bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah.

Selain Pemkab Karawang terus berupaya menggiatkan program vaksinasi demi tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca juga: Tak Ingin Buru-buru Menikah, Prilly Latuconsina Masih Fokus Mengejar Karier

"Capaiam vaksinasi kita sudah 68 persen, artinya 2 persen lagi capai herd immunity," tutur dia.

Dede menambahkan selain tempat wisata dan THM, pusat perbelanjaan seperti mal, pertokoan, dan restoran tetap diperbolehkan buka. Namun untuk pengunjung dibatasi.

"Kami tetap ikut arahan pusat dalam memberlakukan PPKM level 2 sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan, membatasi kapasitas 50 persen," ujarnya.

Pada tempat wisata, tempat hiburan malam maupun mal, lanjut Dede, diharapkan kepada warganya untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika datang.

Baca juga: Kebakaran di Kawasan Tambora, Satu Keluarga Tewas, Dua di Antaranya Anak-anak

Pihaknya bersama satgas akan mengawasi secara ketat penerapan prokes tersebut.

"Juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," imbuhnya.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved