Berita Nasional
Said Iqbal Paparkan Tiga Tuntutan saat Ribuan Buruh Berhasil Mengepung Kawasan Patung Kuda
Presiden KSPI Said Iqbal tampil gagah di depan ribuan buruh yang mengepung kawasan Patung Kuda, mereka tetap menuntut gaji naik.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Massa buruh terus berdatangan untuk mengikuti aksi demonstrasi guna menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen di Jakarta.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran aksi protes massa buruh yakni, Istana, Mahkamah Konstitusi dan kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demo hari ini menyampaikan tiga tuntutan.
Baca juga: Tiga Pria Gemulai yang Joget di Kafe WOW Akhirnya Minta Maaf saat Dipanggil Polisi
"Pas hari ini KSPI Antigani dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa nasional yang merupakan rangkaian dari aksi buruh untuk menyampaikan tiga tuntutan dari mulai 6 sampai 10 Desember ini di seluruh Indonesia," ucap Said di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21).
Adapun ketiga tuntutan tersebut yakni pertama meminta seluruh Gubernur di Indonesia merevisi SK Upah minimum Baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan Nomor 7.
Lalu, yang kedua adalah meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut peraturan pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena dalam amar putusan Mahkamah konstitusi nomor 7 tersebut.
"Jelas dikatakan menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru di dalam PP No 36 tahun 2021 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis," jelasnya.
Baca juga: Anies Canangkan Pembangunan Simpang Temu Lebak Bulus demi Integrasi Angkutan Umum
Lanjutnya, kata dia, oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP no 36 Tahun 2021.
"Ketiga tuntutan kami adalah meminta pemerintah pusat, daerah, harus tunduk pada keputusan MK yg menyatakan bahwa UU cipta kerja adalah inkonstitusional bersyarat
Dibutuhkan syarat waktu dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU cipta kerja dari nol
Kalau prosedurnya dimulai dari nol, atau dari awal lagi, dgn demikian isi pasal2nya tidak berlaku khususnya yang strategis/berdampak luas," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Tarumajaya dekat Exit Tol Cibitung-Cilincing
Sebagai informasi, para buruh mengepung kawasan patung kuda sekiranya dari pukul 10.30 WIB. Seluruh buruh yang berkumpul dengan semangat berteriak "Hidup Buruh, Hidup Buruh,"
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) DKI Jakarta dan para buruh lainnya kembali akan melakukan aksi demonstrasi di depan patung kuda, Balai Kota DKI Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (8/12/21).
Pantauan wartakotalive.com, para buruh mulai memadati kantor Gubernur Anies sekiranya pukul 11.20 WIB.
Para buruh dengan pakaian bernuansa hijau ini menuntun kendaraan motornya di Jalan Merdeka Selatan. Nampak pula, satu mobil komando.
Baca juga: Dosen UNJ Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Pihak Rektorat Tangani Hati-hati