Natal dan Tahun Baru

Satpol PP, Polisi, dan Kodim Perketat Pengawasan dan Pengamanan di Libur Nataru di Kabupaten Bekasi

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 di Kabupaten Bekasi akan dilakukan pengawasan dan pengetatan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
traveltriangle.com
Ilustrasi: Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menjelaskan pihaknya dibantu Polres Metro Bekasi dan Kodim 0508/Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan pengetatan di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 di Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 di Kabupaten Bekasi akan dilakukan pengawasan dan pengetatan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menjelaskan pihaknya dibantu Polres Metro Bekasi dan Kodim 0508/Kabupaten Bekasi.

Dodo Hendra Rosika membenarkan pihaknya dan instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengetatan di momen libur Nataru.

Dodo mengatakan sebelum pemerintah pusat memutuskan untuk membatalkan PPKM Level 3, pihaknya bahkan telah menyiapkan rencana pengawasan dan pengetatan di seputar wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Berniat Terapkan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Libur Nataru

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Karawang Batal Tutup Tempat Wisata dan THM saat Libur Nataru

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Selama Nataru, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Prokes

"Setelah beberapa waktu kita berada di PPKM level 1, posisi sekarang kan kami ada di level 2. Sebenarnya kami sudah menyiapkan rencana PPKM level 3," kata Dodo saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).

Setelah dibatalkan, Pemkab Bekasi akan mengambil langkah seperti yang diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Yakni tetap melakukan pengetatan meski tak sama pada saat PPKM Level 3 diterapkan.

"Karena dari Pemprov Jabar memutuskan tetap melakukan pengetatan, pembatasan mobilitas dan pengawasan saat Nataru."

"Jadi kami hanya akan melakukan beberapa kegiatan dari rencana awal yang sudah disiapkan," ujarnya.

Nantinya, akan terdapat penyekatan di sejumlah ruas jalan area perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan wilayah lainnya.

Di posko tersebut, pihaknya juga akan menyediakan gerai vaksin.

"Jadi nanti kami tetap akan melakukan pengetatan di perbatasan dengan wilayah lain."

"Tapi modelnya bukan ditanya tes PCR atau antigen, tapi ditanya ke masyarakat apakah sudah divaksin atau belum?"

"Nanti yang belum divaksin, kami coba koordinasi dengan dinas kesehatan untuk menyiapkan vaksinasi bagi masyarakat yang mobilitas saat pengetatan itu," ungkap Dodo.

Pengawasan juga akan dilakukan di tempat-tempat yang sering jadi pusat aktivitas kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah, wisata dan mal.

"Kemudian di tempat area publik, baik di pusat perbelanjaan atau di tempat wisata, akan kami kerahkan anggota untuk pengawasan."

"Lalu penggunaan efektivitas PeduliLindungi akan kami terapkan juga baik di tempat wisata, mal dan tempat ibadah," tuturnya.

Ganjil Genap di Jalan Tol saat Libur Nataru

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana adakan kebijakan ganjil genap dalam PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mencari formula paling tepat untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.

Formula ini kata Sambodo akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disahkan.

Salah satu formula yang disiapkan ialah kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.

"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Misalnya saja kata Sambodo ganjil genap diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali.

Dalam penerapan kilometernya, Ditlantas masih menunggu aturan rigit dari pemerintah.

"Jadi masih kami tunggu keputusan apa, apakah dari Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 terkait ganjil genap di jalan tol," terangnya.

Selain itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu aturan rigit terkait buka tutup kafe dalam massa Nataru.

Nantinya aturan rigit operasional kafe akan disesuaikan dengan kebijakan Car Free Night (CFN) yang diadakan.

(TribunBekasi.com/ABS/Wartakotalive.com/DES)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved