Berita Daerah

Ariza Sebut Penunjukan Yana Aditya Sebagai Dirut Transjakarta Sudah Sesuai Prosedur, tak Asal Pilih

Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyatakan jajaran direksi Transjakarta saat ini sebenarnya tak salah pilih, karena sesuai prosedur.

Wartakotalive.com
Direktur Utama PT Transjakarta, Mochammad Yana Aditya, dipilih Pemprov DKI setelah melalui prosedur panjang. 

Dalam kesempatan itu, Afni juga menyoroti kecelakaan yang kerap dialami Bus Transjakarta.

Dia menegaskan kepada pihak Transjakarta, agar bisa memberikan sanksi tegas kepada operator bus.

"Transjakarta jangan cuman memberikan sanksi berupa kepada operator hanya pemberhentian armada atau pengurangan kilometer, tetapi harus ada sanksi denda yang harus dibayar operator," ujarnya.

Afni juga meminta kepada pihak Transjakarta untuk memperbaiki atau merevisi adendum kontrak kerjasama dengan operator. Tujuannya demi meningkatkan pelayanan Transjakarta di masa mendatang.

Sementara itu, Dirut PT Transjakarta M. Yana Aditya mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi.

Hanya saja diperlukan persamaan persepsi agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Ya nanti bakal kita evaluasi, kita semua menyamakan persepsi di sini. Jangan sampai kita di sini memberikan informasi yang berbeda-beda,” kata Yana, di kantornya, Rabu (8/12/2021). 

Menurut Yana, hal tersebut sangat diperlukan gar bisa mengetahui penyebab yang sebenarnya dari serangkaian kecelakaan bus Transjakarta hingga menelan korban jiwa. 

“Karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah manusia, armada ataupun lingkungan yaitu armada jalan,” tuturnya.

Yana juga menanggapi informasi adanya petugas yang bekerja melebihi standar atau lebih dari delapan jam kerja.

Ia beralasan semuanya sudah sesuai prosedur pekerjaan. 

“Tidak ada yang lebih dari delapan jam, sesuai SOP. Tidak ada,” ungkap Yana. 

Yana berjanji bila pihaknya mengikuti rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sekaligus sebagai bentuk hasil evaluasi pascakecelakaan bus Transjakarta. 

“Apabila KNKT telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman, kita akan melaksanakan. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT,” tuturnya. 

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil analisis menunjukkan serangkaian kecelakaan melibatkan bus Transjakarta karena human error.

"Hasil analisa kita terhadap beberapa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, sebagian besar karena human error atau kesalahan dari pihak driver," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). 

Disarankan ada penjaga dalam bus

Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan agar operator Transjakarta mengadakan kembali satu penjaga di dalam setiap bus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hal itulah yang akan dibahasnya dengan Direktur Utama PT Transjakarta.

Pertemuan itu dilatarbelakangi dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi pada Bus Transjakarta.

Menurut Sambodo, sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada bus tranjakarta membuktikan ada kelemahan dari sisi prosedur keamanan dan keselamatan.

"Dari manajemen SDM nya, human resourcenya karena banyak kejadian tersebut sebagian besar karena akibat human eror atau kesalahan dari pihak driver," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Kata Sambodo, saat pertemuan nanti pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak Transjakarta.

Misalnya saja sistem pengawasan di dalam bus yang harus dilengkapi mesin peringatan kecepatan dan seorang pegawai pengawas.

"Memang setiap bus ada pengawas kemudian juga memperbaiki sistem misalnya kecepatan. Misal kecepatan bus Transjakarta itu sudah dibatasi misal 40-50 km perjam," jelas Sambodo.

Saat ini kata Sambodo, Bus Transjakarta memang terhubung dengan ruang control room dimana saat bus melaju di atas 50 km/jam maka akan memberikan warning.

Namun, warning itu masih di batas ruang kontrol belum ada di dalam bus.

Maka kata Sambodo, seharusnya ada mesin peringatan di dalam bus yang kendalikan kecepatan sopir.

"Harusnya misal kecepatan dibatasi di 40 km/jam begitu diatas 40 km/jam itu lampunya ada yang nyala jadi bunyi, paling tidak baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi," tuturnya.

Selain itu Transjakarta juga harus evaluasi tata cara berhenti, tata cara masuk ke halte. Dimana apabila sopir melanggar standar operasional prosedur (SOP) maka ada sanksi keras.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved