UMK Bekasi

Guntoro Galau UMK 2022 tak Naik, Anggap Gubernur Jawa Barat Pilih Kasih

Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi kini galau. Sebab gaji mereka tak naik, padahal tetangganya buruh Kota Bekasi tetap naik meski tipis.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi upah buruh - Buruh Kabupaten Bekasi galau upah mereka tak naik pada 2022. 

Hal tersebut membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan lagi.

Sehingga Indrayana menilai aturan upah kembali ke aturan lama yaitu PP nomor 78.

"PP 36 sudah tidak berlaku, karena dianggap bertentangan dengan undang undang 1945, maka untuk mengisi kekosongan hukum kan kembali ke undang-undang sebelumnya. Yaitu undang-undang 13 tahun 2003 dengan turunannya PP 78," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved