Berita Daerah
Waspada, Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Gangster yang Ancam Keselamatan Masyarakat
Bagi gangster yang suka meresahkan masyarakat, jangan coba-coba nekad rusuh di Banten. Sebab Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, perintahkan tembak.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, BANTEN - Fenomena kembali maraknya aksi berandalan jalanan dan street crime (gangster) yang lantang memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, menandapat perhatian khusus dari pihak Kepolisian Daerah Banten.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan, kepada jajarannya untuk bersikap tegas, dengan menembak di tempat ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok gangster itu.
Baca juga: Lurah Lebak Bulus Sebut Coran Belum Kering Sehingga Sumur Resapan Jebol saat Dilintasi Mobil Isyana
"Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," ujar kata Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangannya Jumat (10/12/2021).
"Sebab, perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya pada akhir November 2021 lalu, para gangster membali beraksi di jalanan dengan membawa senjata tajam dan melakukan aksinya.
Hal tersebut mengakibatkan, tiga orang terluka dan 1 diantaranya bahkan hingga meninggal dunia.
Baca juga: PSI Gusar pada Lurah Lebak Bulus yang Menuding Mobil Isyana Bagoes Oka Bikin Jebol Sumur Resapan
Selain itu, sempat viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu.
Di beberapa lokasi di sekitar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi dari para gangster yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," katanya.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik Satu Ruko Laundry di Pekayon Bekasi Terbakar
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, terkait dengan peraturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian yang dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat.
Kemudian, penggunaan juga dapat dilakukan guna mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.
"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Ariza Sebut Penunjukan Yana Aditya Sebagai Dirut Transjakarta Sudah Sesuai Prosedur, tak Asal Pilih
Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.
Selain itu, dalam KUHP Pasal 50 dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Sumur Resapan Efektif Redam Banjir yang Biasa Terjadi di Lebak Bulus
"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata," tutup Irjen Pol Rudy Heriyanto.