Berita Artis
Ketahuan Teler Pakai Narkoba Jenis LSD, Jeff Smith Bakal Jalani Rehabilitasi Dulu
"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Narkoba. Dan kami akan rehabilitasi," jelas Mukti Juharsa
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Artis Jeff Smith disebut-sebut akan menjalani rehabilitasi usai tertangkap polisi gunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan saat ini Jeff Smith telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Narkoba. Dan kami akan rehabilitasi," jelas Mukti Juharsa dihubungi Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya pesinetron Jeff Smith ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai Jeff Smith jalani pemeriksaan intensif 3x24 jam.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Jeff Smith Sebagai Tersangka setelah Tiga Hari Jalani Pemeriksaan Maraton
Baca juga: Geram dan Kesal Dengar Jeff Smith Tersandung Narkoba Lagi, Ike Muti: Itu karena Salah Pergaulan
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dihubungi Sabtu (11/12/2021).
Zulpan menjelaskan, sebelumnya Jeff Smith jalani pemeriksaan intensif usai ditangkap dalam keadaan teler karena konsumsi narkoba jenis Lysergic acid Diethylamide (LSD).
Jeff Smith ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
BERITA VIDEO : JEFF SMITH DITANGKAP DI RUMAH USAI KONSUMSI NARKOTIKA
Sebelum ditangkap, pria 23 tahun itu mengaku membeli 50 butir LSD dengan harga Rp 500 ribu per butir secara online.
"Ketika ditangkap, Jeff habis pakai dan sisa dua yang diamankan," kata E Zulpan ketika ditemui di kantornya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Zulpan menyebut kekasih Aisyah Aqilah itu sudah menjadi tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.
"Kami kenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada Jeff Smith," ucapnya.
Baca juga: Pengguna Narkoba Jenis LSD Marak Lagi, Polda Metro Gandeng Bea Cukai Awasi Bandara dan Kantor Pos
Namun, karena masih menjalani pemeriksaan, Zulpan belum bisa menyebut pasal apa yang dilanggar oleh pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu.
"Masih diperiksa karena baru kemarin kan ditangkapnya. Jadi nanti akan ada perkembangan lagi," jelasnya.
Hanya saja, Zulpan memastikan Jeff Smith akan menerima ancaman hukuman yang lebih lama dari kasus yang sebelumnya ia jalan yakni kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.