Berita Artis

Ketahuan Teler Pakai Narkoba Jenis LSD, Jeff Smith Bakal Jalani Rehabilitasi Dulu

"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Narkoba. Dan kami akan rehabilitasi," jelas Mukti Juharsa

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Dokumen Pribadi
Bintang film dan sinetron Jeff Smith bebas dari penjara setelah menjalani vonis hakim selama lima bulan, atas kasus penyalahgunaan narkotika. Jeff Smith keluar dari penjara, Selasa (14/9/2021) petang didampingi tim kuasa hukumnya yang langsung menuju ke rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat. 

Berbeda dengan sebelumnya yang menyalahgunakan ganja, kali ini Jeff Smith tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis LSD.

Narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang dipakai pesinetron Jeff Smith mamang tengah diburu kembali di Indonesia.

Pemakaiannya mudah, disinyalir menjadi indikasi kembali populernya narkoba berbentuk kertas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan angkat bicara.

Ia mengatakan, pemakaian LSD tak memerlukan alat bantu lain seperti sabu yang membutuhkan bong.

"Ini narkotika jenis baru, kenapa sekarang ini narkotika ini banyak diburu oleh pecandu narkotika karena penggunaannya yang mudah,"

"Simple, dia tidak memerlukan alat bantu seperti bong dan sebagainya," ujarnya Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Cara pemakaian LSD cukup ditempelkan di lidah.

Setelah itu si pemakai dapat berhalusinasi dari efek samping pemakaian LSD.

Selain halusinasi, pemakaian LSD berkepanjangan juga setara dengan bahaya pemakaian sabu.

Tubuh si pemakai dapat digerogoti perlahan karena narkoba jenis sintetis itu.

"Sementara efek yang ditimbulkan sama dengan narkotika jenis sabu," tutur Zulpan.

Sebelumnya Jeff Smith kembali diringkus kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.

Ia ditangkap hanya jelang tiga bulan usai keluar dari penjara karena kasus yang sama.

Berbeda dengan sebelumnya yang menyalahgunakan ganja, kali ini Jeff Smith tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis LSD.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved