Berita Kriminal
Apa Itu Kebiri? Simak Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah Indonesia mulai melirik hukuman yang telah diterapkan negara-negara lain, yakni hukuman kebiri.
TRIBUNBEKASI.COM - Hukuman kebiri dinilai masyarakat pantas untuk pelaku rudapaksa atau kekerasan seksual anak.
Sebab sekarang ini, kasus rudapaksa dan kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia semakin meningkat.
Kini, pemerintah mulai melirik hukuman yang sudah diterapkan di negara-negara lain, yakni hukuman kebiri.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Baca juga: Psikolog Sebut Kebiri Bukan Hukuman Tetapi Pengobatan, Kenapa? Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya
Peraturan pemerintah itu tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Apa itu Kebiri?
Mengutip KBBI, kebiri adalah tindakan menghilangkan kelenjar testis pada jantan atau ovarium pada betina (menjadikan mandul).
Dikutip dari laman Farmasi UGM, kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual, biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen, yaitu testosterone (T) pada pria.
Testosteron ialah hormone utama diperlukan untuk libido/hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).
Kebiri sudah dikenal sejak lama seperti tersebut dalam sejarah kerajaan di negeri China dan kerajaan di Nusantara di masa lalu.
Denmark adalah negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri fisik (bedah) pada tahun 1929, kemudian menerapkan kebiri kimia pada tahun 1973.
Mengutip PP 70 Tahun 2020, peraturan kebiri ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, beri efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi ini dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-Suntik-vaksinasi.jpg)