Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Tidak Berizin Hingga Melanggar Protokol Kesehatan, Kafe Ini Disatroni Satpol PP dan Langsung Disegel

Sebuah kafe disegel petugas, setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tak punya izin.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Sebuah kafe di Jalan Tipar Cakung RT 05 RW 05 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disegel petugas Satpol PP, setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak mempunyai izin. 

TRIBUNBEKASI.COM, CAKUNG - Sebuah kafe disegel petugas, setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak mempunyai izin.

Kafe yang disegel petugas itu berlokasi di Jalan Tipar Cakung RT 05 RW 05 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

Penyegelan tempat dengan empat usaha dalam satu bangunan itu dilakukan petugas dengan cara menumpukkan seluruh meja dan bangku.

Bangku dan meja-meja tersebut ditumpuk petugas di halaman kafe, yang kemudian dipasangi dengan garis Satpol PP.

Baca juga: Pemkot Bekasi Segel Lima Bangunan tak Berizin Sepanjang Tahun 2021

Baca juga: Melanggar Aturan Perizinan Lingkungan, KLHK Segel Perusahaan Tambang di Karawang

Baca juga: Sebuah Tower Telekomunikasi Tidak Berizin Disegel Petugas Dinas Tata Ruang Kota Bekasi di Pondokgede

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan penyegelan dilakukan ketika petugas melakukan upaya pengawasan PPKM Level 2 pada Senin (13/12/2021) malam.

Kafe itu dinilai melanggar prokes, karena setiap malam mengundang kerumunan banyak orang.

Bahkan, dengan disertai suara musik yang sangat kencang hingga membuat warga jadi terganggu.

"Setiap malam kafe ini menyuguhkan musik dengan suara sangat kencang. Pengunjung joget jingkrak-jingkrak dan tak mematuhi prokes," kata Harapan, Selasa (14/12/2021).

Tak hanya itu, sebelum melakukan penyegelan, petugas memeriksa perizinan ke pemilik.

Diduga izin usaha tersebut tidak ada.

Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

“Karena itu tempat usaha ini langsung kita segel, tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya.

Sebuah kafe di Jalan Tipar Cakung RT 05 RW 05 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disegel petugas Satpol PP, setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak mempunyai izin.
Sebuah kafe di Jalan Tipar Cakung RT 05 RW 05 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disegel petugas Satpol PP, setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak mempunyai izin. (Istimewa)

Sebelum dilakukan penindakan, pihak Kelurahan Cakung Barat sudah memanggil pemilik.

Namun pemilik menghiraukan dengan tidak mendatangi kantor kelurahan untuk klarifikasi.

"Kita tunggu sampai pemiliknya datang ke kantor menunjukkan surat izin usahanya," tuturnya.

Penyegelan tempat usaha itu melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan/kota, dan unsur kelurahan didukung TNI/Polri.

(Wartakotalive.com/JHS)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved