Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Segel Lima Bangunan tak Berizin Sepanjang Tahun 2021
Pemkot Bekasi bersikap tegas pada bangunan yang tak berizin. Tindakan tegas berupa penyegelan terpaksa dilakukan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan hingga tahun 2021 telah menyegel sebanyak 5 bangunan tak berizin.
"Di tahun 2021 baru 5 lokasi bang yang kita segel," kata Tarmuji, Senin (4/10/2021).
Baca juga: BPS Karawang Jelaskan Asal Muasal Istilah Kemiskinan Ekstream
Tarmuji tak merinci secara pasti terkait lokasi-lokasi bangunan tak berizin yang telah ia segel itu. Hanya saja penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.
"Ada lima lokasi, kayak kemarin di SPBU yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede," katanya.
Menurutnya penyegelan tersebut dilakukan sesuai proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, hanya saja karena tidak ada itikad baik dari pelaku usaha. Maka petugas melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi penyegelan.
Baca juga: Data yang Menyebut Kabupaten Karawang Masuk Wilayah Kemiskinan Ekstrem Murni Berasal dari BPS Pusat
"Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu," katanya.
Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan.
"Kayak kemarin menara BTS sempat kami segel. Tapi Karena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah ditempuh maka kami segera membuka segel. Ini bentuk komitmen kami," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Taktis TNI Bentengi Istana Merdeka, Ada Apa?
Tarmuji menjelaskan pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.
"Pemerintah sangat mendukung pihak yang ingin melakukan investasi dan bersama-sama untuk memajukan Kota Bekasi, tapi wajib di ingat ada peraturan yang harus ditempuh dan dipatuhi," katanya.
Untuk itu ia mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Ini Tanggapan Kepala BPS Soal Data yang Menyebut Kabupaten Karawang Masuk Wilayah Kemiskinan Ekstrem
"Sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi," ucapnya.