Berita Karawang

Data yang Menyebut Kabupaten Karawang Masuk Wilayah Kemiskinan Ekstrem Murni Berasal dari BPS Pusat

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut apabila Kabupaten Karawang masuk kategori wilayah yang mengalami kemiskinan ekstrem. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Humas Barisan Muda Ummat (BMU)
Ilustrasi: Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut apabila Kabupaten Karawang masuk kategori wilayah yang mengalami kemiskinan ekstrem.  

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Wilayah masuk lima besar kemiskinan ekstrem se-jawa Barat, yakni Kabupaten Karawang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) itu lah yang menyebut apabila Kabupaten Karawang masuk kategori wilayah yang alami kemiskinan ekstrem

Data terkait Kabupaten Karawang alami kemiskinan ekstrem sempat disampaikan langsung Wakil Presiden Maruf Amin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kepala BPS Karawang, Budi Cahyono akui, data akhir yang dirilis itu merupakan data dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini BPS Pusat.

Baca juga: Ini Tanggapan Kepala BPS Soal Data yang Menyebut Kabupaten Karawang Masuk Wilayah Kemiskinan Ekstrem

Baca juga: BPS Karawang Sebut, Data Kemiskinan Ekstrem di Karawang dari BPS Pusat

Baca juga: Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Karawang, Kepala Desa Pasirjaya Sebut Datanya Tidak Betul Sepenuhnya

Dikatakannya, apabila BPS Karawang hanya melakukan pendataan serta sampling soal data kemiskinan di wilayah Karawang.

"Jadi tugas kami di Karawang, hanya melakukan pendataan dan survei secara sampling di Karawang. Hasil itu kami serahkan ke Provinsi diteruskan ke pusat,"

"jadi hasil akhir itu dari pusat," kata Budi, saat ditemui awak media di Kantor BPS Karawang, Senin (4/10/2021).

Budi mengungkapkan pihaknya melakukan sampling random terhadap 10.040 warga Kabupaten Karawang.

Data warga itu berdasarkan dari data sampel buat sensus (DSBS).

Pihaknya melakukan pendataan mengenai pendapatan warga Karawang, per bulan hingga per hari.

"Dari hasil sampling itu kita serahkan ke BPS Provinsi dan diteruskan ke Pusat. Dari situ muncul data kemiskinan per provinsi dan kabupaten," imbuh dia.

Adapun kemiskinan ekstrem itu diukur menggunakan 'absolute poverty measure' yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Miskin ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem- setara dengan USD 1,9 PPP (pendapatan per kapita) atau Rp 11.941,1.

Skema perhitungan itu berdasarkan dari Word Bank atau Bank Dunia.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved