Berita Karawang

Ini Tanggapan Kepala BPS Soal Data yang Menyebut Kabupaten Karawang Masuk Wilayah Kemiskinan Ekstrem

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang, Budi Cahyono menanggapi data yang menyebutkan Kabupaten Karawang wilayah kemiskinan ekstrem.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Kompas/Lucky Pransiska
Ilustrasi: Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang, Budi Cahyono menanggapi data yang menyebutkan Kabupaten Karawang masuk wilayah kemiskinan ekstrem. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Kabupaten Karawang, masuk lima besar wilayah kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Barat.

Data yang menyebut Kabupaten Karawang kemiskinan ekstrem itu dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Data Kabupaten Karawang miskin ekstrem ini disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Diakui oleh Kepala BPS Karawang, Budi Cahyono data akhir yang dirilis itu merupakan data dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini BPS Pusat.

Baca juga: Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Karawang, Kepala Desa Pasirjaya Sebut Datanya Tidak Betul Sepenuhnya

Baca juga: Karawang Miskin Ekstrem, Kepala Desa Jatimulya: Kategori Miskin Parah 300 KK Tapi Tidak Ekstrem Juga

Baca juga: Bupati Ragukan Data yang Sebut Kabupaten Karawang Masuk Lima Besar Kemiskinan Ekstrem se-Jawa Barat

Menurutnya BPS Karawang hanya melakukan pendataan serta sampling soal data kemiskinan di wilayah Karawang.

"Jadi tugas kami di Karawang, hanya melakukan pendataan dan survei secara sampling di Karawang. Hasil itu kami serahkan ke Provinsi diteruskan ke pusat,"

"jadi hasil akhir itu dari pusat," kata Budi, saat ditemui awak media di Kantor BPS Karawang, Senin (4/10/2021).

Budi mengungkapkan pihaknya melakukan sampling random terhadap 10.040 warga Karawang.

Data warga itu berdasarkan dari data sampel buat sensus (DSBS).

Pihaknya melakukan pendataan mengenai pendapatan warga Karawang, per bulan hingga per hari.

"Dari hasil sampling itu kita serahkan ke BPS Provinsi dan diteruskan ke Pusat. Dari situ muncul data kemiskinan per provinsi dan kabupaten," imbuh dia.

Adapun kemiskinan ekstrem itu diukur menggunakan 'absolute poverty measure' yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Miskin ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem- setara dengan USD 1,9 PPP (pendapatan per kapita) atau Rp 11.941,1.

Skema perhitungan itu berdasarkan dari Word Bank atau Bank Dunia.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved