Berita Bekasi

Cekcok Masalah Warisan, Polisi Bakal Kirim Surat ke Anak Rodiah yang Ajukan Perlindungan Hukum

Terkait permintaan agar pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan Sonya Susilawati untuk dihentikan, Aris akan berkirim surat kepada pemohon.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang saat menerima kedatangan Hj Rodiah (72) yang didampingi PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara. AKBP Aris Timang menegaskan kedatangan Rodiah tersebut bukan merupakan bagian dari pemanggilan atau klarifikasi. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Sonya yang ditujukan kepada Rodiah.

"Sudah saya jelaskan juga kepada mereka, sampai saat ini, saya tegaskan, tidak ada laporan masuk untuk Ibu Rodiah, tidak ada, yang ada adalah perlindungan hukum yang disampaikan kepada Ibu Sonya," ungkap Aris. 

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.

Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved