Berita Kriminal
Menghina Nabi Muhammad SAW, Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Status Joseph Suryadi, Penghina Nabi Muhammad SAW kini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Penghina Nabi Muhammad SAW, Joseph Suryadi ditahan Polda Metro Jaya.
Status Joseph Suryadi kini menjadi tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Dia mengaku menerima laporan polisi atas dugaan penistaan agama, yang menyeret warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Baca juga: Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph, Kini Selebriti RN Diringkus Polisi karena Narkoba
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Bobby Joseph Ditangkap saat Sedang Konsumsi Sabu
Laporan yang dilayangkan oleh Husin Sahab itu telah diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph sejak Selasa (14/12/2021).
Hasilnya, tindakan yang diduga penistaan agama yang dilakukan Joseph sudah memenuhi unsur pidana.
Atas hal tersebut, Joseph ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Dalam penetapan tersangka, polisi sita sejumlah barang bukti.
Yakni satu bundel screenshoot pembicaraan di media sosial dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk, dan satu handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.

Dimana ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
"Saat ini penyidik tengah lengkapi sipakan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya twitter riuh dengan tagarĀ #TangkapJosephSuryadi.