Kasus Narkoba

Dipecat karena Nyabu, Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri

Zulpan menyebut, keputusan memberhentikan Benny dengan tidak hormat sudah tepat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).   

TRIBUNBEKASI.COM ---  Dipecat lantaran menggunakan narkoba, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah malah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Gugatan telah dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Benny melayangkannya gugatan Senin, (20/12/2021). Dimana gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021.

Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Baca juga: Rizki Nazar Resmi Menjadi Tersangka Kasus Narkoba, Syifa Hadju: Jangan Pernah Ngerasa Sendiri Ya!

Baca juga: Anji Beberkan Caranya Bisa Bangkit Setelah Tersandung Kasus Narkoba

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengaku siap hadapi gugatan Benny.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Benny merupakan haknya.

Pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu putusan dari PTUN.

BERITA VIDEO : JEFF SMITH DITANGKAP DI RUMAH USAI KONSUMSI NARKOTIKA JENIS LSD

"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menyebut, keputusan memberhentikan Benny dengan tidak hormat sudah tepat.

Sebab, keputusan itu melihat dari putusan hukum 1,6 tahun penjara yang harus dijalani Benny karena menyalahgunakan narkoba.

"Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," jelasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved