Berita Artis

Loloskan Selebgram Rachel Vennya saat Karantina di Wisma Atlet, Dua Oknum TNI Ditahan

"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman  oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
@rachelvennya
Dua oknum TNI Angkatan Udara yang meloloskan selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina ditahan polisi militer. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Dua oknum TNI Angkatan Udara yang meloloskan Rachel Vennya kabur saat karantina ditahan polisi militer.

Kadispen Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan oknum inisial RF dan IG ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Ciracas, Jakarta Timur. 

Sementara oknum lainnya GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Kata Gilang, penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya tak Menahan Rachel Vennya karena Kooperatif dan Ancaman Hukuman yang Rendah

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Lockdown, Pemprov DKI Siapkan Rusun Nagrak jadi Karantina

Penahanan terhadap kedua saksi perkara  selebgram RV,  sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman  oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," jelas Gilang dalam keterangannya Selasa (21/12/2021).

Nantinya kedua oknum TNI AU itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kedapatan tak menjalani karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.

Dalam prosesnya, Rachel mengaku dibantu beberapa pihak saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Atas hal tersebut, Rachel Vennya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Ungkap kronologi

Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa, serta petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina, divonis hukuman empat bulan dengan percobaan delapan bulan.

Hukuman tersebut terpaksa diterima Rachel lantaran melanggar aturan perjalanan Covid-19 yang mewajibkan penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri untuk menjalani protokol kesehatan karantina selama 14 hari.

Ia mengungkapkan kepada majelis hakim persidangan, kronologi perjalanan dirinya setiba di Bandara Soekarno-Hatta, hingga menghindar dari karantina di Wisma Atlet.

Saat itu, Rachel dan dua rekannya baru saja tiba di Terminal 3 Internasional, usai pulang berlibur dari Amerika Serikat, pada Senin (18/9/2021) silam.

Mulanya Rachel, Salim dan Maulida mengikuti aturan prokes Covid-19 dengan mengisi formulir kesehatan, seperti data diri, pekerjaan, asal penerbangan, serta hasil tes Covid-19 yang dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya Rachel menghubungi rekannya bernama Intan untuk menanyakan cara agar tidak perlu menjalani karantina di Wisma Atlet.

Selanjutnya, Intan memberi informasi kontak Ovelina, dan kemudian menghubunginya.

Lalu, Rachel, Salim, dan Maulida bertemu dengan protokoler Bandara Soetta, Maulida pada ruang pengambilan bagasi.

"Saya tiba di Bandara Soekarno-Hatta itu sekira pukul 23.00 WIB, setelah melakukan perjalanan pesawat selama 23 jam dan langsung mengisi formulir kesehatan prokes Covid-19,” ucapnya dalam persidangan, Jumat (10/12/2021).

“Lalu, saya nanya ke teman bernama Intan, cara agar enggak perlu karantina dan dia memberi kontak Ovelia," imbuhnya.

"Setelah saya menghubungi secara pribadi mbak Intan, saya janjian dan ketemu di ruang pengambilan barang bagasi pesawat," imbuhnya.

Selanjutnya, Rachel dan lainnya diarahkan Ovelina menuju Wisma Alet dengan menggunakan kendaraan bus Damri.
 

Rachel mengaku, selama di bandara ia dan lainnya tidak didampingi petugas dari Satgas Covid-19 dan selanjutnya dibawa menuju Wisma Atlet.

"Kemudian mbak Ovelia mengantar saya sampai ke mobil Damri, yang di dalamnya ada orang-orang yang menuju Wisma Atlet juga," katanya.

"Setau saya selama perjalanan dari bandara menuju Wisma Atlet enggak ada satgas Covid-19 yang ikut mendampingi," sambungnya.

Setibanya di Wisma Atlet, Rachel mengaku, langsung dijemput oleh salah seorang oknum dari TNI, dan diarahkan menuju naik sebuah mobil pribadi.

Ia juga menerangkan, sama sekali tidak mengisi formulir pendaftaran apa pun di Wisma Atlet.

"Saya tiba di Wisma Atlet sudah malam atau dini hari, saat sampai saya langsung dijemput oleh salah satu anggota TNI, tapi saya tidak tau itu siapa," tuturnya.

"Dia ajak saya agar pura-pura mengobrol dan tidak masuk ke dalam (Wisma Atlet) sampai ke mobil, abis itu saya dibawa pulang ke rumah," ungkapnya.

Rachel menerangkan, dirinya enggan menjalani karantia lantaran merasa tidak nyaman harus sendiri dalam jangka waktu yang cukup lama.

Pasalnya, hal serupa sempat dirasakan Rachel ketika menjalani karantina di Dubai, Arab Saudi, selama lima hari. 

"Saya enggak mau karantina, karena saya merasa enggak nyaman sendiri kalau karantina begitu,” katanya.

“Soalnya sebelumnya saya sudah pernah menjalani karantina lima hari di Dubai, Arab," terangnya.

Selain harus menerima vonis hukuman penjara empat bulan dengan percobaan delapan bulan karena perbuatannya itu, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara untuk Ovelina, terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.

"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.

Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar  sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi.

Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.

Selama persidangan, Rachel Vennya didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya. Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.

Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh persmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan.

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des/Gilbert Sem Sandro)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved