Berita Kriminal
Begini Pengakuan Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan dan Pelecehan Tetangga Modus Tawari Pijatan
Dari keterangan tersangka, jika perbuatan cabul tersebut didasari karena merasa terangsang ketika memijat korban.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan S (47) mantan ketua RT di Kota Bekasi yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan dan anak korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan semua barang bukti, serta saksi-saksi.
S pun akhirnya diamankan pada Rabu (22/12) kemarin.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, pelaku terbukti melakukan dan mengakui perbuatan cabul tersebut.
Baca juga: Bentuk Satgas Perlindungan di 30 Kecamatan, DP3A: Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan dan Kekerasan
Baca juga: Diimingi Pelaku Makan Kepiting, Seorang Bocah di Kota Bekasi Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Kini, pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Pelaku kita tahan dan dikenakan Pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 9 dan 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021).
Dari keterangan tersangka, jika perbuatan cabul tersebut didasari karena merasa terangsang ketika memijat korban.
Dimana saat itu, tersangka menawari korban untuk di pijat karena ketika itu, korban tengah memiliki riwayat lambung.
Saat memijat perut korban itulah, pelaku terangsang.
BERITA VIDEO : NASIB PILU KARYAWATI JADI KORBAN BEGAL PAYUDARA SEPULANG KERJA
"Jadi diminta tidur di sofa, pelaku memberi tahu jika titik pijatan ada di perut, namun tiba-tiba pelaku mencium kening dan bibir korban, seketika itu korban berontak, namun pelaku justru beringas dan memegang dada korban," katanya.
Aksi bejat pelaku ini pun akhirnya di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, namun setelah laporan itu, terungkap jika pelaku juga sempat melakukan pelecehan kepada anak korban yang masih dibawah umur.
Hal ini pun diketahui setelah anak korban bercerita.
"Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak korban dengan cara menempelkan kemaluan ke punggung anak korban saat hendak turun tangga," ujarnya.